Tim SRA
SMA Negeri 1 Slawi
SMA Negeri 1 Slawi
DASAR HUKUM :
Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Penanganan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus.
Perpres Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/kota Layak Anak
Permen PP dan PA Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Sekolah Ramah Anak;
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
KETUA PELAKSANA
NENNY DWI AGUSTINI, SH.
Guru Mata Pelajaran PKn
SEKRETARIS
ANA WIJI ANGGRAENI, S.Pd..
Guru Mata Pelajaran Bahasa Jawa
BENDAHARA
NUNUNG ROSIDAH
Bendahara Sekolah / Bagian Tata Usaha
Tim Pelaksana Satuan Pendidikan Ramah Anak berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Slawi nomor 420 / 856 /2022 tanggal 17 November 2022 adalah sebagai berikut :