Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) Adalah Satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan. Pengertian SRA dalam Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak melalui Pedoman Penerapan Sekolah Ramah Anak yang disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disebutkan bahwa Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psiko- sosial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.
Sekolah Ramah Anak diluncurkan sejak tahun 2015 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang diselenggarakan di setiap sekolah. Sekolah ramah anak meliputi bentuk pendidikan formal, nonformal, serta informal.
Latar Belakang
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres 36 Tahun 1990;
Satu per tiga hidup anak berada di sekolah;
Saat ini masih banyak hal hal yang membahayakan anak di sekolah seperti misalnya: makanan yang tidak sehat, sarana prasarana yang tidak ramah anak, asap rokok, NAPZA, bencana, kekerasan dalam berbagai bentuknya, informasi tidak layak dalam berbagai bentuk misalnya pornografi, kekerasan, SARA, radikalisme, dan lain sebagainya.;
Diperlukan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan dan memberikan perlindungan bagi anak yang sangat ditunjang oleh program berbasis sekolah yang ada
Dasar Hukum
Keppres Nomor 36/1990 tentang Ratifikasi KHA
UU tentang Perlindungan Anak Dan Perubahannya ( UU Nomor 23/2002 , UU Nomor 35/2014 , UU Nomor 17/2016)
Inpres Nomor 1/2017 tentang Gerakan Masyarakat Sehat
Permen PPPA Nomor 08 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak
Tujuan
Tujuan sekolah ramah anak yaitu menerapkan rasa aman, nyaman, betah, dan senang dalam mengikuti pembelajaran, serta memastikan tidak ada tekanan fisik maupun psikis yang terjadi baik antarsiswa, guru, dan lingkungan sekolah.
Peran semua pihak untuk mewujudkan sekolah ramah anak sangat diperlukan, karena perlu kerjasama dan komitmen untuk saling menguatkan. Selain itu, infrastuktur yang mendukung untuk sekolah ramah anak yaitu sarana yang tidak membahayakan serta tidak menimbulkan bahaya bagi seluruh warga sekolah.
Pengembangan program SRA terus diupayakan diantaranya adanya Pedoman SRA yang terbit tahun 2021 berisi mengenai penjelasan SRA itu sendiri, mekanisme pe- ngembangan, standardisasi SRA,beserta contoh item yang diperlukan dalam meme- nuhi standar SRA, termasuk perubahan istilah SRA menjadi Satuan pendidikan Ramah Anak.