Rencana pola ruang wilayah Menurut Undang - Undang No. 26 tahun 2007, merupakan rencana distribusi peruntukan ruang wilayah yang meliputi pada suatu rencana peruntukkan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Pola ruang eksisting pada Kabupaten Klaten yaitu memiliki fungsi sebagai kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Pada peta pola ruang Kabupaten Klaten, terdapat Hutan Lindung pada kecamatan Bayat. Kecamatan Kemalang menjadi kecamatan dengan kawasan rawan bencana yang cukup luas karena terletak pada topografi yang cukup curam. Selain itu, Kabupaten Klaten memiliki beberapa titik lokasi cagar budaya yang terdapat di Kecamatan Karangnongko, Prambanan, dan Bayat. Untuk Kawasan Budidaya di Kabupaten Klaten, yang mendominasi adalah kawasan perumahan, yang dimana sekaligus menjadi tempat usaha industri UMKM. Selain itu, persawahan sangat mendominasi di Kabupaten Klaten karena terdapat banyak lahan yang dijadikan sawah irigasi dan sawah tadah hujan. Sedangkan pada rencana pola ruang, terdapat rencana pola ruang kawasan lindung dan rencana pola ruang kawasan budidaya.
Rencana Pola Kawasan Lindung Rencana pola ruang pada kawasan lindung merupakan upaya dalam penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung. Pengelolaan kawasan lindung juga bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup. Dalam upaya pengelolaan fungsi kawasan lindung antara lain:
Upaya meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa;
Upaya mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam.
Rencana pola kawasan lindung di Kabupaten Klaten antara lain:
a. Kawasan Hutan Lindung Kawasan hutan lindung merupakan kawasan yang mampu memberikan perlindungan pada kawasan di bawahnya dalam fungsi sebagai kawasan resapan air. Di kawasan ini tidak diperkenankan untuk membuka lahan agar ditingkatkan dalam upaya konservasi menjadi hutan lindung terbatas. Untuk peralihan pada kawasan ini harus disesuaikan dengan kondisi fisik, sosial dan ekonomi setempat. Kawasan hutan lindung terdapat di Kecamatan Bayat.
b. Kawasan Sempadan Sungai Kawasan sempadan sungai merupakan kawasan sepanjang kanan kiri sungai, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Kawasan sempadan sungai terdapat di Kecamatan Karangdowo, Kemalang, Cawas, Bayat, Gantiwarno, Prambanan, Juwiring, Wonosari, Jogonalan, Wedi.
c. Kawasan Sempadan Waduk/Danau Kawasan Sempadan Waduk merupakan kawasan perlindungan bagi kawasan setempat yang berupa daratan dengan jarak minimal 50 meter hingga 100 meter dari titik pasang air danau atau waduk. Kawasan sempadan waduk atau danau terdapat di sekitar Kecamatan Bayat dan Kalikotes.
d. Kawasan Rawan Bencana Kawasan rawan bencana merupakan kawasan yang sering terjadi aktivitas bencana seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir, dan angin topan. Kawasan rawan bencana sebaiknya tidak diperkenankan untuk dibangun sebagai pusat kegiatan. Penggunaan lahan pada kawasan ini harus mempertimbangkan dengan kondisi fisik, sosial, ekonomi setempat guna mengantisipasi terhadap bencana. Kawasan rawan bencana terdapat di Kecamatan Kemalang.
e. Taman Nasional Gunung Merapi Taman Nasional Gunung Merapi dengan luas kurang lebih 278.706 hektar merupakan lokasi dilindungi tanpa adanya aktivitas pertambangan. Kawasan ini terdapat di Kecamatan Kemalang.
f. Kawasan Cagar Budaya Kawasan cagar budaya meliputi candi-candi peninggalan pra-sejarah dan kawasan pandanaran. Kawasan ini wajib untuk dijaga kelestariannya dan kawasan ini juga diperuntukkan sebagai kegiatan pariwisata guna memberikan pemasukan bagi APBD Kabupaten Klaten. Kawasan ini terdapat di Kecamatan Karangnongko, Prambanan, dan Bayat.
g. Sempadan Mata Air merupakan kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air. Sempadan Mata Air terdapat di Kecamatan Kebonarum, Polanharjo, Prambanan, Karanganom, Kalikotes, Jatinom, Tulung, Ceper, Ngawen, Karangnongko, Bayat, Ngawen, Jogonalan, Klaten Selatan, Trucuk, Manisrenggo, Gantiwarno.
2. Rencana Pola Kawasan Budidaya Kawasan budidaya menurut peraturan menteri PU No. 41/PRT/M Tahun 2007 merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama taman dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Rencana pola ruang untuk kawasan budidaya di Kabupaten Klaten, meliputi:
a. Hutan Produksi Hutan produksi terdiri dari hutan produksi terbatas (HPT) dengan penggunaan kawasan secara terbatas sesuai dengan kondisi lahan dan lingkungannya dan hutan produksi tetap (HP) dengan penggunaan kawasan yang ditetapkan sebagai lokasi produksi sesuai dengan jenisnya. Hutan produksi terbatas (HPT) terdapat di Kecamatan Bayat dan hutan produksi tetap (HP) terdapat di Kecamatan Bayat, Kalikotes, Klaten Selatan dan Wedi.
b. Kawasan Pertanian Kawasan pertanian terdiri dari:
Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Kawasan ini terdapat di Kecamatan Kalikotes, Karangdowo, Kebonarum, Bayat, Manisrenggo, Ceper, Gantiwarno, Karangnongko, Pedan, Jatinom, Klaten Selatan, Klaten Utara, Klaten Tengah, Delanggu, Cawas, Juwiring, Prambanan, Karanganom, Ngawen, Jogonalan, Bayat, Wonosari, Wedi, Trucuk, Polanharjo,Tulung, Wonosari.
Hortikultura terdapat di kecamatan Bayat, Pedan, Jatinom, Kemalang, Karangnongko, Prambanan, Gantiwarno, Trucuk, Tulung, Manisrenggo, Karangdowo, Cawas.
Perkebunan digunakan untuk menanam berbagai macam jenis sayuran, kapuk, kopi, kelapa, tembakau cengkeh. Perkebunan terdapat di Kecamatan Kemalang, Jatinom, Tulung, Karangnongko, Manisrenggo.
Peternakan digunakan sebagai lokasi ternak ayam, sapi, bebek, kerbau, kambing. Lokasi peternakan terdapat di Kecamatan Bayat, Kebonarum, Manisrenggo, Gantiwarno, Jatinom, Karangnongko, Prambanan, Tulung, Kemalang, Ngawen, Karangdowo, Kemalang, Jatinom.
c. Kawasan Perikanan Kawasan Perikanan dibagi menjadi:
Kawasan perikanan tangkap yang meliputi seluruh perairan badan sungai di Kabupaten Klaten.
dengan fungsi utama untuk budidaya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada. meliputi waduk atau rawa di Kecamatan Bayat. Sementara, kawasan perikanan budidaya dengan luas lebih dari 82 hektar terdapat di Kecamatan Kalikotes, Karanganom, Karangnongko, Kebunarum, Ngawen, Polanharjo, PramKawasan perikanan budidaya adalah Kawasan yang ditetapkan banan dan Tulung.
d. Kawasan Permukiman Kawasan permukiman digunakan sebagai kawasan permukiman perkotaan yang terdapat di seluruh kawasan perkotaan di Kabupaten Klaten dan permukiman pedesaan terdapat di seluruh kawasan pedesaan di Kabupaten Klaten.
e. Kawasan Pariwisata Kawasan Pariwisata meliputi :
1. Pariwisata budaya meliputi:
a. Kampung Pecel Ngerangan di Kecamatan Bayat;
b. Makam Sunan Pandanaran di Kecamatan Bayat;
c. Makam Ki Ageng Gribig di Kecamatan Jatinom;
d. Tradisi Yaqowiyu di Kecamatan Jatinom;
e. Tugu Waseso dan Menoro Baskoro di Kecamatan Karanganom;
f. Candi Merak di Kecamatan Karangnongko;
g. Candi Karangnongko di Kecamatan Karangnongko;
h. Candi Asu/Gana di Kecamatan Prambanan;
i. Candi Bubrah di Kecamatan Prambanan;
j. Candi Lor/Candirejo di Kecamatan Prambanan;
k. Candi Lumbung di Kecamatan Prambanan;
l. Candi Plaosan Kidul di Kecamatan Prambanan;
m. Candi Plaosan Lor di Kecamatan Prambanan;
n. Candi Sewu di Kecamatan Prambanan;
o. Candi Sojiwan di Kecamatan Prambanan;
p. Makam Ronggo Warsito di Kecamatan Trucuk;
q. Makam Ki Ageng Perwito di Kecamatan Wonosari; dan
r. Keunikan lokal sebagai desa wisata
2. Pariwisata alam meliputi:
a. Bukit Sidoguro dengan luas kurang lebih 4 (empat) hektar di Kecamatan Bayat;
b. Obyek Mata Air Cokro (OMAC) dengan luas kurang lebih 2 (dua) hektar di Kecamatan Polanharjo dan 3 (tiga) hektare di Kecamatan Tulung;
c. Batu Putih di Kecamatan Bayat;
d. Bukit Cinta di Kecamatan Bayat;