Arahan pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang sesuai dengan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan beserta pembiayaannya. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas merupakan pedoman pembangunan terutama dalam kegiatan pembangunan yang mempunyai implikasi ruang. RTRW Kabupaten Musi Rawas yang telah disusun dan perlu didukung oleh arahan-arahan yang menyangkut aspek pelaksanaannya. Hal ini diharapkan dapat memberikan arahan mengenai mekanisme pengelolaan tata ruang kabupaten dalam kurun waktu 20 tahun, yang di dalamnya mencakup pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta peninjauan kembali RTRW tersebut. Agar pembangunan daerah berhasil guna dan berdaya guna serta mencapai sasaran menurut arah yang telah digariskan, maka RTRW yang telah disusun juga perlu didukung dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam rangka memperoleh kekuatan dan kepastian hukum, maka perlu dibuat menjadi Peraturan Daerah (PERDA). Sedangkan untuk menjamin keefektifan mekanisme pengelolaan tata ruang ini, maka perlu didukung oleh kelembagaan yang memadai guna mengoperasionalisasikan perencanaan yang telah disusun. Dalam setiap perencanaan, pastinya akan ada indikasi program yang berfungsi sebagai penunjang kegiatan dalam pengembangan suatu wilayah. Indikasi program dalam rencana tata ruang wilayah meliputi indikasi program berdasarkan spasial rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
Salah satu fungsi RTRW Kabupaten Klaten adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menyusun dan melaksanakan program 10 (sepuluh) tahun, 5 (lima) tahun dan program tahunan, bahkan dengan peraturan yang baru menjadi 20 (dua puluh) tahunan. Indikasi program pembangunan tersebut merupakan penjabaran kebijaksanaan dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan ke dalam program-program pembangunan. Dalam bab ini akan diidentifikasi program utama 5 (lima) tahunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten. Dalam kurun waktu tersebut diharapkan seluruh rencana yang telah disusun dapat dilaksanakan sehingga tujuan dan sasaran pengembangan Kabupaten Klaten yang telah ditetapkan dapat dicapai pada akhir tahun perencanaan.
INDIKASI PROGRAM