Aspek fisik merupakan aspek yang sangat penting dalam perencanaan. Berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Kabupaten Klaten memiliki kondisi fisik yang meliputi kondisi Administrasi dan Geografi, Topografi, Klimatologi, Jenis Tanah Hidrologi dan Rawan Bencana. Berikut ini merupakan pembahasan mengenai kondisi fisik Kabupaten Klaten: