Ajaran Qadiani adalah satu ajaran yang menyalahi dari ajaran Islam yang sebenarnya. Pengikut-pengikut ajaran Qadiani ini telah dihukumkan kafir oleh Ulama"-ulama" Islam serata dunia.
2. Jabatan Agama Islam Selangor telah menghukumkan kafir kepada pengikut-pengikut Qadiani yang berpusat di Batu 20 Jeram, Kuala Selangor pada 15 Disember 1953 setelah mereka dibicarakan di Istana Kuala Lumpur di hadapan D.Y.M.M. Sultan Selangor serta beberapa orang Alim Ulama" di Negeri Selangor ini. Setiap orang yang telah menjadi penganut ajaran Qadiani adalah telah murtad (keluar dari Agama Islam). Maka wajiblah dituntut mereka bertaubat kembali kepada Islam dengan mengikrar dua kalimah syahadat.
A. Mirza Ghulam Ahmad mendakwa
(i) Sebagai Nabi yang menerima wahyu.
(ii) Imam Mahdi.
(iii) Isa al-Masih.
(iv) Mempunyai mukjizat.
(v) Para Nabi menyaksikan dirinya.
(vi) Malaikat sebagai pancaindena Tuhan.
(vii) Nabi Isa A.S. telah mati dan kuburnya di Srinagar.
Ibadah haji di Qadian, India.
Menafikan jihad.
Mengubah ayat-ayat al-Quran.
Orang-orang Islam adalah dilarang menjual, mengedar, membeli, memiliki atau memberi ceramah tentang isi kandungan buku-buku berikut:
(a) 'Invitation To Ahmadiyah' yang dikarang oleh Hazrat Hj. Mirza Bashir-ud-din Ahmad (Khalifatul Masih II)
(b) 'Penawar Racun Fitnah terhadap Ahmadiyyah' yang ditulis oleh Pengurus Besar Jema"at Ahmadiah.
(c) 'Alam Sebagai Saksi' yang dikarang oleh Mohamad Zain bin Hassan.
(d) 'The Holy Quran With English Translation And Commentary' (Vol. II, Part I) yang dikarang oleh M. Mas"ud Ahmad
Firman Allah SWT dalam al-Quran surah al-Baqarah ayat 143
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ عَلَيْهَآ اِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ يَّنْقَلِبُ عَلٰى عَقِبَيْهِۗ وَاِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلَّا عَلَى الَّذِيْنَ هَدَى اللّٰهُ ۗوَمَا كَانَ اللّٰهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ
Terjemahan
Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) ”umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.
Tafsir Ringkas
Jika Allah menjadikan Kakbah sebagai kiblat yang paling utama karena dibangun oleh bapak para nabi, yaitu Nabi Ibrahim, maka demikian pula Kami telah menjadikan kamu, umat Islam, umat pertengahan, yaitu umat terbaik yang pernah ada di bumi ini. Umat yang terbaik sangatlah pantas menjadi saksi. Tujuannya adalah agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia, yaitu ketika nanti pada hari Kiamat jika ada dari mereka yang mengingkari bahwa rasul-rasul mereka telah menyampaikan pesan-pesan Allah atau adanya penyimpangan pada ajaran mereka. Di samping itu, juga agar Rasul, Muhammad, menjadi saksi atas perbuatan kamu yaitu dengan memberikan petunjuk dan arahan-arahannya ketika masih hidup serta jalan kehidupannya juga petunjuknya ketika sudah meninggal. Allah kemudian menjelaskan tujuan pengalihan kiblat, yaitu menguji keimanan seseorang. Kami tidak menjadikan kiblat yang dahulu kamu berkiblat kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Bagi mereka yang tetap istikamah dengan keimanannya, mereka akan mengikuti apa pun yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik dalam pengalihan kiblat atau lainnya. Sebaliknya, bagi yang lain, mereka akan menolak dan enggan mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya. Ihwal pemindahan kiblat memang mengundang persoalan bagi sebagian kelompok. Oleh karena itu, pemindahan kiblat itu sangat berat kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Sebagian kelompok menganggap persoalan kiblat adalah termasuk ajaran yang sudah baku, tidak bisa diubah lagi, seperti halnya tauhid. Namun, sebagian lagi, yaitu orang-orang yang istikamah dalam beriman, menganggap bahwa persoalan ini termasuk kebijakan Allah yang bisa saja berubah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia