Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) adalah ujian yang diselenggarakan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang yang dimiliki sebelumnya. Tujuan dari UPKP adalah untuk menyesuaikan pangkat dan golongan ruang PNS sesuai dengan ijazah terakhir yang dimiliki
IJazah SMA/SMK Sederajat untuk penyesuaian menjadi Pengatur Muda Golongan Ruang II/a;
Ijazah D-III untuk menjadi Pengatur Golongan Ruang II/c;
Ijazah S-1/D-IV untuk penyesuaian menjadi Penata Muda Golongan Ruang III/a;
Ijazah S-2 untuk penyesuaian menjadi Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III/b;
Ijazah S-3 untuk penyesuaian menjadi Penata Golongan Ruang III/c;
Masa Kerja Minimal 1 (satu) Tahun dalam pangkat terakhir
Foto copy sah SK Pangkat Terakhir 1 (satu) rangkap dilegalisir;
Foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai 1 (satu) rangkap dilegalisir;
SKP 1 (satu) Tahun terakhir;
Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan latar belakang merah;
Foto copy Surat Tugas/Izin Belajar 1 (satu) rangkap dilegalisir;
Biodata Peserta Ujian (format terlampir)