PPPK perlu dilakukan pengenalan dan penyediaan informasi mengenai nilai-nilai ASN dan diberikan sejak awal penerimaan PPPK dalam bentuk "Orientasi".
Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK.
Orientasi PPPK tidak termasuk bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi (24 JP maksimal / per tahun bagi PPPK).
Pelaksanaan Orientasi PPPK meliputi:
a. Pengenalan tugas dan fungsi ASN; dan
b. Pengenalan nilai dan etika pada Instansi Pemerintah
Orientasi dilaksanakan hanya untuk 1(satu) kali sepanjang berstatus PPPK
Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) dengan sistem Belajar Mandiri, berdasarkan kurikulum dan menggunakan sistem informasi yang ditetapkan oleh LAN.
Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah tanggung jawab instansi sesuai dengan karakter dan kebutuhan masing-masing, kurikulum atau materi dikembangkan masing-masing Instansi Pemerintah.
Peserta Orientasi segera melakukan Orientasi PPPK terkait Kurikulum Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN melalui Swajar PPPK dengan mengakses tautan http://swajar-pppkpintar.lan.go.id/ . Peserta login dengan menggunakan NIP (tanpa spasi) sebagai username dan NIK (tanpa spasi) sebagai password.
Wajib Melaporkan hasil MOOC dengan mengirimkan sertifikat pada link https://forms.gle/GwYT3Ycg1tK5cEwK8. Sertifikat dimaksud akan menjadi salah satu syarat perpanjangan kontrak PPPK.
Panduan Swajar PPPK LAN RI
Contoh Menulis Jurnal