Persyaratan Penugasan
Persyaratan Penugasan
Siapa yang dapat mengajukan penugasan ?
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Тата Сara Penetapan Penugasan PNS, Penugasan diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengajuan penugasan dilakukan apabila terdapat kebutuhan PNS pada Instansi Penerima, PNS memenuhi jenis dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta memperoleh persetujuan dari Instansi Induk. Untuk penugasan dalam Tugas Jabatan Khusus, harus terdapat uraian urgensi dan pertimbangan kualifikasi, kompetensi, kewenangan, kebutuhan organisasi, serta optimalisasi kinerja.
Dokumen Persyaratan
Surat Permohonan Penugasan dari PNS yang bersangkutan
Fotocopy SK CPNS
Fotocopy SK PNS
Fotocopy SK terakhir
Fotocopy Ijazah
SKP periode terakhir
Analisis Jabatan dan Peta Jabatan Unit Kerja Terkait
Dokumen Pendukung