Persyaratan Mutasi
Persyaratan Mutasi
Siapa yang dapat mengajukan mutasi ?
PNS dapat mengajukan permohonan mutasi kepada Instansi Penerima dengan memenuhi persyaratan mutasi sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Selain persyaratan administrasi dan substantif, pengajuan mutasi juga memperhatikan ketentuan masa pengabdian PNS, yang pada formasi atau instansi tertentu dapat mensyaratkan masa pengabdian minimal 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengajuan mutasi dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan jabatan dan organisasi, serta kesesuaian antara kompetensi dan kualifikasi PNS dengan jabatan yang akan diduduki. Proses mutasi juga harus memperoleh persetujuan dari Instansi Penerima dan Instansi Asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.