Alur Layanan
Alur Layanan
Penugasan Pegawai Negeri Sipil
1. Instansi Penerima membutuhkan PNS
Instansi yang membutuhkan PNS mengidentifikasi kebutuhan jabatan dan kompetensi yang diperlukan.
2. Mengajukan permintaan penugasan kepada Instansi Induk
Instansi Penerima menyampaikan surat permintaan penugasan kepada instansi asal PNS, disertai jenis jabatan, syarat jabatan, dan dokumen pendukung.
3. Instansi Induk melakukan persetujuan/penolakan
Instansi Induk menilai permohonan dan menentukan apakah permintaan penugasan dapat disetujui atau ditolak.
4. Mengajukan usulan kepada BKN
Jika disetujui, PPK/PyB Instansi Induk mengajukan usulan penugasan kepada Kepala BKN untuk memperoleh pertimbangan teknis.
5. BKN melakukan verifikasi dan validasi
BKN memeriksa dan memvalidasi usulan untuk memastikan kesesuaian data dan kebutuhan penugasan.
6. BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis
Hasil verifikasi menjadi dasar diterbitkannya Pertimbangan Teknis Kepala BKN sebagai bagian dari proses penetapan penugasan.
7. Instansi Induk menetapkan Keputusan Penugasan
Setelah memperoleh pertimbangan teknis BKN, Instansi Induk menetapkan Keputusan Penugasan PNS.
8. PNS melaksanakan penugasan
Setelah keputusan ditetapkan, PNS melaksanakan tugas pada Instansi Penerima sesuai ketentuan penugasan.