PENDAFTARAN PAUD (PENDIDIKAN ANAK USIA DINI)
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Berdasarkan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enem tahun yag dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membentu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat 14).
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dapat dilakukan dalam bentuk formal, nonformal dan informal. Setiap bentuk penyelenggaraan memiliki kekhasan tersendiri. Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini pada jalur formal adalah Taman Kanak-kanak (TK) atau RA dan lembaga sejenis. Penyelenggaraan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur nonformal diselenggarakan oleh masyarakat atas kebutuhan dari masyarakat sendiri, khususnya bagi anak-anak yang dengan keterbatasannya tidak terlayani di pendidikan formal (TK dan RA). Pendidikan dijalur informal dilakukan oleh keluarga atau lingkungan. Pendidikan informal bertujuan memberikan keyakinan agama, menanamkan nilai budaya, nilai moral, etika dan kepribadian, estetika serta meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional (Yuliani Nurani,2011:21-22).
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Satuan pendidikan anak usia dini merupakan institusi pendidikan anak usia dini yang memeberikan layanan pendidikan bagi anak usia baru lahir sampai dengan 6 tahun. Di Indonesia ada beberapa lembaga pedidikan anak usia dini yang selama ini sudah dikenal oleh masyarakat luas, yaitu :
Taman Pengasuhan Anak (TPA)
Kelompok Bermain (Play Group)
Taman Kanak - Kanak (TK)