Kejar Paket A
Peserta didik program Paket A setara SD dikategorikan dalam dua kelompok usia, yaitu usia sekoah dan usia dewasa. Usia sekolah ontohnya anak jalanan, anak nelayan dan pekerja anak. Sedangkan usia dewasa adalah mereka yang sudah bekerja atau terjun ke masyarakat etapi belum memperoleh pendidikan dasar. Peserta didik program Paket A setara SD adalah warga masyarakat yang memeliki karakteristika sebagai berikut:
Usia sekolah yang belum menempuh pendidikan SD dengan prioritas usia 7 – 12 tahun,
Putus sekolah dasar,
Tidak dapat bersekolah karena tidak ada sekolah atau letak sekolah yang tidak terjangkau, serta karena waktu yang tidak sesuai, atau karena penyebab lain.
Fungsi Paket A:
Mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dan nilai yang setara dengan SD,
Berpartisipasi dalam belajar yang karena berbagai hal tidak dapat bersekolah dengan usia antara 7 – 12 tahun,
Memberikan akses terhadap pendidikan setara SD bagi orang dewasa sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
Kerja Sama Lembaga atau Memorandum of Understanding (MoU)
SEKOLAH TAHFIDZ UMAR BIN KHATTAB
SEKOLAH INKLUSI ALFASYA KEPANJEN
SEKOLAH DASAR FIRDAUS KARANGPLOSO