Penduduk : Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Secara umum, yang termasuk penduduk setempat (untuk kemudian dicacah dalam Sakernas):
Orang yang tinggal menetap 1 tahun atau lebih di tempat tersebut
Orang yang tinggal kurang dari 1 tahun di tempat tersebut, tetapi bermaksud/berencana menetap selama minimal 1 tahun
Orang yang sedang bepergian ke wilayah lain kurang dari 1 tahun dan tidak bermaksud menetap di wilayah tujuan.
Rumah tangga biasa : seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan biasanya tinggal bersama serta makan bersama dari satu dapur.
Anggota rumah tangga : semua orang yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga biasa, dan atau makan dari satu dapur, baik yang sedang berada di rumah pada saat pencacahan maupun yang sementara tidak berada di rumah
Beberapa kasus untuk anggota rumah tangga yang bekerja, sekolah, dan kuliah:
Orang yang bekerja di luar BS (berlaku untuk Kepala Rumah Tangga dan juga Anggota Rumah Tangga)
Orang yang bekerja di luar BS dan pulang minimal seminggu sekali secara rutin, maka dianggap sebagai penduduk di BS setempat.
Orang yang bekerja di luar BS dan pulang ke BS setempat lebih dari seminggu, tidak dicatat sebagai penduduk BS setempat.
Untuk anak-anak yang masih sekolah SD, SMP, SMA (atau sederajat) yang sedang bersekolah di tempat lain dan tidak tinggal bersama orang tuanya/rumah tangganya, tetap dicatat di tempat tinggal orang tuanya/rumah tangganya. Jika anak yang masih sekolah SD, SMP, SMA (atau sederajat) sejak lahir tidak tinggal dengan orang tuanya, misalkan sejak lahir sudah tinggal dengan neneknya, maka anak tersebut dicatat di rumah tangga neneknya.
Untuk anak-anak yang masih bersekolah di sekolah berasrama non-formal (contoh: pesantren non-ijazah), digunakan acuan umur (minor age). Jika umur < 18 tahun dicatat di rumah keluarganya Jika umur >= 18 tahun tidak dicatat di rumah keluarganya.
Bagi yang sedang kuliah (di universitas maupun sekolah dengan tingkat pendidikan di atas SMA) di luar BS dan tidak tinggal bersama dengan rumah tangga asalnya (misal kos di daerah kampus), maka mahasiswa tersebut tidak dianggap sebagai penduduk BS setempat, dan merupakan penduduk di tempat tinggalnya saat kuliah.
Hubungan dengan Kepala Rumah Tangga
Kepala Rumah Tangga (KRT) adalah salah seorang dari ART yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari rumah tangga atau orang yang dituakan/dianggap/ditunjuk sebagai KRT.
Istri/suami adalah istri/pasangan dari KRT (jika KRT laki-laki) atau suami/pasangan dari KRT (jika KRT perempuan)
Anak kandung adalah anak biologis dari KRT.
Anak tiri/angkat Anak tiri adalah anak dari suami atau istri KRT yang bukan hasil perkawinan dengan KRT. Anak angkat adalah anak orang lain yang diambil/dirawat sebagai anak sendiri, baik yang sah secara hukum maupun tidak.
Menantu adalah suami/istri dari anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
Cucu adalah anak dari anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.
Orang tua/mertua adalah bapak/ibu dari KRT atau bapak/ibu dari istri/suami KRT.
Famili lain adalah orang-orang yang ada hubungan famili/keluarga dengan KRT atau dengan istri/suami KRT, misalnya adik, kakak, keponakan, bibi, paman, ipar, kakek, dan nenek.
Pembantu rumah tangga adalah seseorang yang bekerja sebagai pembantu yang menginap dan makan di rumah tangga tersebut dengan menerima upah/gaji baik berupa uang atau barang.
Sopir/tukang kebun adalah seseorang yang bekerja sebagai sopir/tukang kebun termasuk satpam yang menginap dan makan di rumah tangga tersebut dengan menerima upah/gaji baik berupa uang atau barang.
Lainnya (seseorang yang tidak ada hubungan dengan KRT) adalah seseorang yang tidak ada hubungan famili dengan KRT atau istri/suami KRT, seperti mantan menantu, orang yang mondok dengan makan (indekos)
Tempat lahir : Provinsi dan kabupaten/kota atau negara tempat tinggal ibu kandung responden pada saat melahirkan responden (tempat tinggal mengacu pada konsep penduduk).
Perhitungan umur didasarkan pada bulan dan tahun pada saat pencacahan dikurangi dengan bulan dan tahun lahir, dengan pembulatan ke bawah
Pendidikan tertinggi dilihat dari ijazah tertinggi yang dimiliki
Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
Kode untuk penyelenggara pendidikan adalah sebagai berikut:
Negeri, yaitu jika penyelenggara pendidikan adalah pemerintah baik pusat maupun daerah.
Swasta, yaitu jika penyelenggara pendidikan adalah masyarakat (dapat berupa yayasan, organisasi, perkumpulan, dan badan lain yang sejenis).
Kedinasan, yaitu jika penyelenggara pendidikan adalah kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
Tidak Tahu, yaitu jika responden tidak mengetahui penyelenggara pendidikan.
Pelatihan adalah kegiatan yang memberikan suatu keterampilan tertentu yang sifatnya khusus pada batas waktu tertentu baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Pelatihan/kursus/training yang diikuti baik memperoleh sertifikat maupun tidak memperoleh sertifikat, termasuk kategori memperoleh pelatihan
Sertifikat yang dimaksud mencakup sertifikat elektronik (e-certificate)
Kampus Merdeka adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan memberikan hak atau kesempatan kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar program studi selama satu semester dan berkegiatan di luar perguruan tinggi selama dua semester
Magang/internship adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
PKL (Praktik Kerja Lapangan) adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
Pertukaran pelajar/mahasiswa adalah mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi, baik luar negeri maupun dalam negeri, berdasarkan perjanjian kerja sama yang sudah diadakan antar perguruan tinggi atau pemerintah.
Pengabdian Masyarakat adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun (misalnya, kegiatan mengajar di sekolah dasar/menengah, kegiatan membangun desa, dan kegiatan kemanusiaan).
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Gangguan/keterbatasan fungsi ditandai oleh kondisi ketidakmampuan atau kehilangan ataupun kelainan baik dari psikologis, fisiologis, maupun struktur atau fungsi anatomis.
Gangguan penglihatan adalah terganggunya fungsi mata atau tidak memiliki bola mata baik disebabkan oleh bawaan lahir, penyakit, kecelakaan, atau lanjut usia.
Gangguan Pendengaran adalah terganggunya fungsi organ pendengaran baik disebabkan oleh bawaan lahir, penyakit, kecelakaan, atau lanjut usia.
Gangguan mobilitas adalah apabila ART mengalami kesulitan/gangguan dalam berjalan/naik tangga dengan/tanpa memakai alat bantu ataupun dengan/tanpa bantuan orang lain.
Gangguan Komunikasi adalah situasi dimana seseorang mengalami gangguan atau kesulitan dalam memahami perkataan orang lain dan juga sebaliknya perkataannya sulit dipahami orang lain.
Gangguan/kesulitan lainnya misalnya gangguan/kesulitan mengingat atau berkonsentrasi, gangguan/kesulitan perilaku dan atau emosional, gangguan/kesulitan mengurus diri sendiri (seperti mandi, makan, berpakaian, buang air besar, buang air kecil), dan gangguan lainnya.
Gangguan perilaku dan/atau emosional adalah kesulitan atau ketidakmampuan seseorang dalam mengontrol perilaku dan/atau emosi yang merugikan diri sendiri dan orang lain
Konsep bekerja
Bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir
Melakukan pekerjaan adalah melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa.
Seseorang yang bekerja pada suatu instansi/lembaga/institusi, bekerja pada usaha perorangan/rumah tangga, maupun berusaha sendiri tetapi pada seminggu terakhir sementara tidak bekerja dan memanfaatkan profesinya tersebut untuk keperluan rumah tangga sendiri dikategorikan sementara tidak bekerja
Anggota rumah tangga yang membantu melaksanakan pekerjaan kepala rumah tangga atau anggota rumah tangga yang lain minimal satu jam dalam seminggu, misalnya di sawah, ladang, warung/toko, dan sebagainya dianggap bekerja walaupun tidak menerima upah/gaji/pendapatan.
Petani yang membudidayakan tanaman pokok, yaitu padi, jagung, sagu dan/atau palawija yang sebagian besar hasilnya digunakan sendiri termasuk bekerja.
Nelayan, peternak, pemburu, penangkap, pengumpul hasil pertanian yang sebagian besar hasilnya digunakan sendiri tidak termasuk bekerja dan tidak termasuk sementara tidak bekerja
Pekerja serabutan/bebas baik yang bekerja di sektor pertanian maupun nonpertanian yang sedang menunggu pekerjaan, dianggap tidak bekerja.
Seseorang yang mengusahakan persewaan mesin/alat pertanian, mesin industri, peralatan pesta, alat pengangkutan, dan sebagainya dikategorikan bekerja.
Pembantu rumah tangga baik sebagai anggota rumah tangga majikannya maupun bukan anggota rumah tangga majikannya dikategorikan bekerja.
Seseorang yang menyewakan tanah pertanian kepada orang lain secara bagi hasil, bila ia menanggung risiko (ada keterlibatan biaya produksi) dan turut mengelola atas usaha pertanian tersebut dikategorikan bekerja.
Seorang petinju atau penyanyi profesional yang sedang latihan dalam rangka profesinya dikategorikan bekerja
Sementara Tidak Bekerja
Dikategorikan mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja adalah mereka yang mempunyai pekerjaan/usaha tetapi selama seminggu terakhir tidak bekerja karena suatu sebab seperti sakit, cuti, menunggu panen, tugas belajar, atau mogok kerja.
Untuk responden yang berusaha
a. Jika tidak bekerja ≤ 3 bulan namun masih memiliki keterikatan dengan usahanya itu, maka dianggap sementara tidak bekerja.
b. Jika sudah tidak bekerja (tidak menjalankan usahanya) lebih dari 3 bulan maka dianggap sudah berhenti bekerja, walaupun masih terikat dengan usahanya.
Untuk responden yang bekerja sebagai buruh
a. Jika tidak bekerja ≤ 3 bulan namun masih memiliki keterikatan dengan pekerjaan itu, maka dianggap sementara tidak bekerja.
b. Jika sudah tidak bekerja lebih dari 3 bulan maka dianggap sudah berhenti bekerja, namun jika masih menerima penghasilan dari pekerjaan tersebut maka dianggap sementara tidak bekerja
Responden dengan status pekerja bebas atau pekerja keluarga/tidak dibayar tidak boleh sementara tidak bekerja
Alasan sementara tidak bekerja
a. Cuti: alasan bagi seseorang yang sedang libur karena sedang ada cuti bersama, cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti lainnya.
b. Sakit/alasan kesehatan: alasan bagi seseorang yang sedang sakit atau alasan terkait kesehatan.
c. Aturan waktu kerja/sistem shift: alasan bagi seseorang yang sementara tidak bekerja seminggu terakhir disebabkan oleh sistem aturan waktu kerja yang ditetapkan oleh perusahaan/instansi tempat kerja.
d. Sedang sekolah/kuliah/tugas belajar: alasan bagi seseorang yang sementara tidak bekerja seminggu terakhir karena sedang sekolah atau kuliah atau tugas belajar dan tetap mendapatkan gaji dari pemberi kerja. Termasuk dalam kategori ini adalah seseorang yang sedang mengikuti pelatihan/training yang bukan dalam rangka bekerja.
e. Pemogokan kerja: alasan bagi seseorang yang sedang mogok kerja
f. Penurunan aktivitas ekonomi (penurunan permintaan pasar/jumlah pesanan, dirumahkan oleh pemberi kerja): alasan bagi seseorang yang disebabkan oleh menurunnya aktivitas ekonomi di tempat kerja yang dapat disebabkan oleh terjadinya penurunan permintaan dari konsumen/pasar.
g. Penangguhan kerja (cuaca buruk, kekurangan bahan baku, pergantian musim, menunggu panen, dan lain-lain): alasan bagi seseorang di mana usaha/perusahaan/tempat kerja sementara berhenti beroperasi disebabkan berbagai hal seperti: cuaca buruk, kekurangan pasokan bahan baku, pergantian musim, kerusakan listrik, gangguan pada perangkat informasi, komunikasi dan lain-lain.
Pekerjaan Utama
Bila dalam seminggu terakhir memiliki lebih dari satu pekerjaan, maka isikan informasi mengenai pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak. Bila waktu yang digunakan sama, isikan informasi mengenai pekerjaan yang memberikan penghasilan terbesar.
Lapangan usaha/pekerjaan ialah bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/ perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja, atau yang dihasilkan oleh perusahaan/kantor tempat responden bekerja.
Jenis pekerjaan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang atau apa yang dilakukan di tempat bekerjanya.
Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam pekerjaan, terdiri dari:
a. Berusaha sendiri adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung risiko secara ekonomis, di antaranya dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar.
b. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar adalah bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, dengan mempekerjakan buruh tidak tetap/pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar. Buruh tidak tetap adalah mereka yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/ perusahaan dan hanya menerima upah berdasarkan banyaknya waktu kerja atau volume pekerjaan yang dikerjakan.
c. Berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar adalah berusaha atas risiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/karyawan/pegawai tetap dan dibayar
d. Buruh/karyawan/pegawai adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.
e. Pekerja bebas di pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.
f. Pekerja bebas di nonpertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari satu majikan dalam sebulan terakhir), di usaha nonpertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.
g. Pekerja keluarga/tidak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang bekerja dengan status berusaha (berusaha dibantu buruh tidak tetap dan berusaha dibantu buruh tetap) baik ART atau bukan, dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
Perizinan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada wirausaha untuk memulai dan/atau menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
Pendapatan/penghasilan bersih sebulan terakhir adalah pendapatan/ penghasilan/imbalan/balas jasa selama sebulan baik berupa uang maupun barang yang diterima oleh seseorang yang bekerja dengan status berusaha (kode 1-3), pekerja bebas di pertanian atau pekerja bebas di nonpertanian.
Upah/gaji pokok adalah imbalan dalam bentuk uang dan atau barang yang diterima oleh buruh/karyawan/pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Tunjangan adalah penerimaan buruh/karyawan/pegawai yang berhubungan dengan pekerjaannya seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan biaya hidup/tunjangan kemahalan yang diberikan dalam bentuk uang atau barang.
Jumlah jam kerja pada pekerjaan utama adalah lama waktu (dalam jam) yang digunakan untuk bekerja pada pekerjaan utama.
a. Bagi para buruh/karyawan/pegawai yang biasanya mempunyai jam kerja tetap, penghitungan jam kerja resmi dikurangi dengan jam istirahat resmi maupun jam meninggalkan kantor/bolos. Jam kerja tidak termasuk waktu di perjalanan baik datang dan pulang. Bila melakukan lembur, maka jumlah jam kerja lembur juga harus dihitung.
b. Jam kerja pedagang keliling dihitung mulai berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah dikurangi jam yang tidak merupakan jam kerja seperti mampir ke rumah famili/kawan dan sebagainya. Penghitungan jam kerja untuk pedagang keliling meliputi kegiatan belanja bahan baku ke pasar, memasak, menyiapkan makanan dagangan, berjualan keliling, dan merapikan peralatan dagangan.
c. Bagi responden yang mempunyai kegiatan penyewaan rumah atau alat-alat pesta maka untuk mencatat jam kerja selama seminggu yang lalu dihitung sejak responden mulai siap menunggu penyewa dan membersihkan rumah atau alat-alat pesta yang akan disewakan
Ekonomi digital adalah semua kegiatan ekonomi yang menggunakan teknologi digital. Teknologi digital adalah suatu teknologi yang dalam penggunaannya sudah tidak banyak menggunakan tenaga manusia dan dinyatakan dalam bentuk yang dapat dibaca dan digunakan oleh komputer atau perangkat elektronik lainnya.
Lokasi utama tempat kerja
a. Rumah sendiri, jika lokasi responden bekerja adalah di rumah sendiri (termasuk kontrakan, kos-kosan dan rumah sewa).
b. Rumah keluarga/teman, apabila lokasi tempat bekerja/berusaha berada di rumah keluarga/teman, termasuk dalam kategori ini adalah rumah tetangga.
c. Rumah pemberi kerja/rumah pelanggan (klien), apabila lokasi tempat bekerja/berusaha berada di rumah yang disediakan oleh pemberi kerja/pelanggan.
d. Kantor/pabrik/gedung, jika lokasi responden bekerja di kantor, pabrik, atau gedung.
e. Mall/pasar dengan bangunan/pertokoan, jika lokasi responden bekerja di mall atau pasar dengan bangunan atau pertokoan (ruko/toko), termasuk warung dalam bentuk bangunan permanen atau penjual di area parkir/halaman/pekarangan mall/pasar dengan bangunan/pertokoan
f. Pasar tanpa bangunan, jika lokasi responden bekerja di pasar yang tidak berada dalam bangunan
g. Sawah/kebun/ladang/hutan/laut/danau/rawa/ kolam/ empang
h. Jalan/pinggir jalan/keliling/lokasi tidak tetap, jika lokasi reponden bekerja di pinggir jalan.
i. Lainnya, jika lokasi responden bekerja selain tempat yang disebutkan di atas. Contoh: taman nasional, pantai umum, dermaga, taman hewan peliharaan, lapangan terbuka, dan taman umum.
Penentuan tempat bekerja pada pekerjaan utama dalam seminggu terakhir
a. Jika responden mempunyai pekerjaan dengan sifat berpindah-pindah dan mempunyai kantor tetap/pangkalan/sejenisnya, tempat bekerjanya adalah lokasi kantor tetap/pangkalan/ sejenisnya tersebut
b. Jika responden mempunyai pekerjaan dengan sifat berpindah-pindah dan tidak mempunyai kantor tetap/pangkalan/sejenisnya, tempat kerjanya adalah lokasi tempat biasanya mulai melakukan pekerjaannya (mengambil penumpang/berdagang, dll).
c. Tempat kerja untuk pekerja yang menjalankan sistem Work From Anywhere (WFA) maka lokasi kerja mengikuti lokasi yang lebih sering dijadikan tempat kerja responden
Bentuk pembayaran/pengupahan
a. Upah/Gaji berupa uang adalah upah/gaji pokok dan tunjangan yang merupakan imbalan/balas jasa yang diterima oleh buruh/karyawan/pegawai selama sebulan terakhir dari pekerjaan utama, berupa uang yang dibayarkan oleh perusahaan/kantor/majikan. Jika 13.a = 5 atau 6 (pekerja bebas), upah/gaji berupa uang adalah segala bentuk pembayaran dan manfaat yang diperoleh dalam bentuk uang yang diterima dalam periode tertentu oleh seseorang sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.
b. Pembayaran per satuan hasil yaitu apabila besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang.
c. Komisi adalah bentuk imbalan atas layanan yang diberikan atau produk yang dijual oleh penjual (salesman). Pembayaran komisi umumnya dihitung menggunakan persentase dari pendapatan/laba/bonus.
d. Ongkos Jasa adalah bentuk model pembayaran di mana pemberi jasa membebankan biaya secara terpisah untuk setiap layanan yang diberikan.
e. Pembayaran berupa barang adalah segala bentuk pembayaran dan manfaat yang diperoleh dalam bentuk barang yang diterima oleh seseorang untuk diri sendiri dan keluarganya sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.
f. Pembayaran berupa makanan atau akomodasi yaitu apabila biaya makan dan akomodasi dipotong dari gaji pekerja jika kondisi kerja mengharuskan pemberi kerja untuk menyediakan makanan dan akomodasi atau memastikan bahwa akomodasi disediakan untuk pekerja
g. Borongan yaitu apabila pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan mengenai satuan barang ataupun tugas yang harus dikerjakan.
Perjanjian/kontrak kerja
a. Perjanjian/kontrak kerja/surat keputusan adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
b. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap. Contoh pekerjaan yang menerapkan PKWTT adalah PNS/TNI/Polri, Pegawai tetap BUMN, dan pegawai tetap lain.
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu, sehingga PKWT tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap. Contoh pekerjaan yang menerapkan PKWT adalah outsourcing, kontrak kerja kurang dari 5 tahun, dll
Pekerjaan Tambahan Utama
Pekerjaan tambahan utama adalah pekerjaan lain di samping pekerjaan utama untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan tambahan yang dilakukan minimal 1 jam tanpa terputus selama seminggu yang lalu.
Jumlah jam kerja pada pekerjaan tambahan adalah lama waktu (dalam jam) yang digunakan untuk bekerja pada pekerjaan tambahan utama.
Alasn tidak ingin menambah jam kerja
a. Sudah merasa cukup dengan jam kerja saat ini: alasan tidak ingin menambah jam kerja karena responden sudah merasa cukup dengan jam kerja saat ini
b. Melakukan kegiatan lain (mengurus rumah tangga/ sekolah): alasan seseorang tidak ingin menambah jam kerja dikarenakan adanya kegiatan lain yang sedang dilakukan misalnya mengurus rumah tangga atau saat ini sedang bersekolah.
c. Sakit/alasan kesehatan: alasan seseorang tidak ingin menambah jam kerja dikarenakan sedang sakit atau pun alasan kesehatan lainnya.
Mencari Pekerjaan
Mencari pekerjaan adalah kegiatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan dalam kurun waktu seminggu terakhir dari saat pendataan dilakukan.
Lamanya waktu yang diperlukan untuk mencari pekerjaan/mempersiapkan usaha dihitung ketika seseorang melakukan kegiatan mencari/mempersiapkan usaha untuk mendapatkan pekerjaan utama yang sekarang sedang dijalani.
Yang digolongkan mencari pekerjaan adalah:
a. Seseorang yang sedang bekerja atau mempunyai pekerjaan, tetapi masih berusaha mendapatkan pekerjaan lain
b. Seseorang yang dibebas tugaskan dari pekerjaan dan sudah dipastikan akan kembali ke pekerjaan tersebut, tetapi sedang berusaha mendapatkan pekerjaan lain
c. Seseorang yang belum pernah bekerja sama sekali, dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan
d. Seseorang yang sudah pernah bekerja, kemudian berhenti atau diberhentikan dari pekerjaan tersebut, dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan
e. Seseorang yang tidak sedang bekerja atau biasanya sekolah atau mengurus rumah tangga, dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
Mempersiapkan usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dalam rangka mempersiapkan usaha yang ‘baru’ (bukan merupakan pengembangan suatu usaha) selama seminggu terakhir dari saat pendataan dilakukan, yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan/ keuntungan atas risiko sendiri, baik dengan atau tanpa mempekerjakan buruh/karyawan/ pegawai dibayar maupun tak dibayar.
Alasan utama tidak mencari pekerjaan dan tidak mempersiapkan usaha
a. Sudah diterima bekerja tapi belum mulai bekerja: alasan bagi seseorang yang tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja tapi pada saat pencacahan belum memulainya.
b. Sudah mempunyai usaha tapi belum memulainya: alasan bagi seseorang yang tidak mempersiapkan usaha karena sudah mempunyai usaha yang siap untuk dibuka namun belum mulai dijalankan.
c. Putus asa : alasan bagi seseorang yang berkali-kali mencari pekerjaan tetapi tidak berhasil mendapatkan pekerjaan sehingga ia merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan yang diinginkan.
d. Sudah mempunyai pekerjaan/usaha: alasan ini terutama ditujukan kepada seseorang yang telah mempunyai pekerjaan/usaha atau telah bekerja sehingga mereka merasa tidak perlu mencari pekerjaan dan mempersiapkan usaha.
e. Melakukan kegiatan lain (mengurus rumah tangga/sekolah): adalah alasan bagi seseorang yang tidak mencari pekerjaan dan tidak mempersiapkan usaha karena mengurus rumah tangga atau karena sedang bersekolah/baru lulus sekolah/akan melanjutkan sekolah.
f. Kurangnya infrastruktur (aset, jalan, transportasi, layanan ketenagakerjaan) atau tidak ada modal
g. Tidak mampu melakukan pekerjaan: alasan bagi seseorang yang tidak mencari pekerjaan dan atau tidak mempersiapkan usaha karena keadaan fisik dan mentalnya tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan, seperti sudah jompo atau cacat.
Pengalaman Kerja
Kapan memperoleh pekerjaan/memulai usaha setelah lulus dari pendidikan tertinggi yang ditamatkan
a. Bekerja setelah lulus pendidikan tertinggi
b. Sudah bekerja sebelum lulus pendidikan tertinggi
c. Belum pernah bekerja/memulai usaha sejak lulus pendidikan tertinggi
Berhenti bekerja adalah keadaan di mana seseorang tidak lagi bekerja dan tidak lagi mempunyai ikatan dengan pekerjaan/usahanya atau organisasi tempat kerja.
Alasan utama berhenti bekerja
a. PHK: alasan bagi buruh/karyawan/pegawai yang berhenti bekerja bukan atas kehendak sendiri, tetapi karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh/pekerja/karyawan dengan pengusaha/pemberi kerja.
b. Usaha terhenti/bangkrut: alasan berhenti bekerja karena tidak ada order atau permintaan, termasuk alasan berhenti bekerja karena usahanya bangkrut atau terhenti
c. Pendapatan kurang memuaskan: alasan berhenti bekerja karena merasa pendapatan yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan.
d. Tidak cocok dengan lingkungan kerja: alasan berhenti bekerja karena merasa tidak sesuai/tidak cocok dengan lingkungan kerja (lokasi, tempat kerja, personil (teman atau atasan), peralatan, ruangan).
e. Habis masa kerja/kontrak: alasan berhenti bekerja karena masa kerja/kontrak telah habis (selesai).
f. Mengurus rumah tangga: alasan berhenti bekerja dikarenakan tanggung jawab mengurus anggota rumah tangga.
Kegiatan lain adalah kegiatan yang dilakukan selama seminggu terakhir selain bekerja
Termasuk kegiatan lain : Bersekolah, mengurus rumah tangga, dan kegiatan lainnya.
Kegiatan yang terbanyak dilakukan adalah kegiatan yang menggunakan waktu terbanyak dalam periode seminggu terakhir.