A. PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup budidaya tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanfaatan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air dan jasa penunjang masing - masing kegiatan ekonomi tersebut.
B. PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
Kategori ini mencakup kegiatan pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam).
C. INDUSTRI PENGOLAHAN
Kategori ini mencakup kegiatan perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen baku menjadi produk baru. Bahan baku berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya.
D. PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/ AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
Kategori ini mencakup kegiatan pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Termasuk kegiatan produksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya
E. TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/ lapangan usaha yang berhubungan dengan treatment air, treatment berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan.
F. KONSTRUKSI
Kategori ini mencakup kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan atau keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil serta konstruksi khusus.
G. PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Kategori ini mencakup kegiatan perdagangan besar/grosir dan eceran (penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang baik baru maupun bekas yang merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.
H. PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN
Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/ bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk kegiatan penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, kegiatan pos dan kurir.
I. PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM
Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong lainnya serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka panjang seperti tempat tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau yang dijual melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran.
J. INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kategori ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan, penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya.
K. AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI
Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan. Termasuk kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dari lembaga keuangan sejenis
L. REAL ESTAT
Kategori ini mencakup kegiatan orang, agen dan atau broker/perantara dalam penjualan atau pembelian, penyewaan real estat dan penyediaan jasa real estat lainnya. Real estat bisa dilakukan atas milik sendiri atau milik pihak lain yang disewa dan bisa dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Termasuk kegiatan pembangunan gedung, yang disatukan dengan pengelolaan kepemilikan atau penyewaan bangunan tersebut. Kategori ini mencakup pengelola bangunan real estat
M. AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS
Kategori ini mencakup kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna.
N. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, PERJALANAN DANPENUNJANG USAHA LAINNYA
Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan yang tercakup adalah persewaan berbagai alat/barang tanpa operator, aktivitas ketenagakerjaan, agen perjalanan, aktivitas keamanan, penyedia kebersihan bangunan dan taman, fotocopy, call center, MICE, debt collector, jasa pengepakan, dan lainnya
O. ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB
Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, oleh administrasi pemerintahan. Mencakup perundang-undangan dan penerjemahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan dan menurut peraturannya, seperti halnya administrasi program berdasarkan peraturan perundangan-undangan, kegiatan legislatif, perpajakan, pertahanan negara, keamanan dan keselamatan negara, pelayanan imigrasi, hubungan luar negeri dan administrasi program pemerintah. Kategori ini juga mencakup kegiatan jaminan sosial wajib.
P. PENDIDIKAN
Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan umum atau kejuruan pada berbagai tingkatan, baik secara lisan atau tertulis dan alat komunikasi lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta. Juga mencakup akademi dan sekolah militer, sekolah penjara dan pendidikan khusus untuk siswa disabel baik mental atau fisik
Q. AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOS
Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan aktivitas sosial. Kegiatan yang termasuk cukup luas cakupannya, dimulai dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain, sampai kegiatan perawatan di rumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan Kesehatan sampai kegiatan sosial yang tidak melibatkan tenaga kesehatan profesional
R. KESENIAN, HIBURAN, DAN REKREASI
Kategori ini mencakup kegiatan kesenian/ kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, seperti pertunjukan panggung seni, pekerja seni, jurnalis independen, jasa impresariat bidang seni, pengoperasian tempat bersejarah, perpustakaan, tempat perjudian, fasilitas dan klub olahraga dan rekreasi lainnya
S. AKTIVITAS JASA LAINNYA
Kategori ini mencakup kegiatan dari organisasi bisnis/profesi/buruh/ keagamaan/politik dan lainnya, reparasi komputer dan barang-barang rumah tangga dan barang pribadi, berbagai kegiatan jasa perorangan yang tidak dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini, seperti salon, panti pijat, spa, binatu, pemakaman, vermak pakaian, dan lainnya.
T. AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA; AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG DAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Kategori ini mencakup kegiatan rumah tangga yang mempekerjakan personil domestik, seperti asisten rumah tangga, tukang kebun, dan lain sebagainya yang menyediakan jasa untuk melayani rumah tangga atau anggota rumah tangga (golongan pokok 97) dan kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri (golongan pokok 98)
U. AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA
Kategori ini mencakup kegiatan Badan Internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa, Badan Regional dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan perwakilan diplomatik dan konsulat (Kedutaan Besar) yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya.
0 TNI DAN POLRI
Mencakup semua jabatan dari anggota TNI dan POLRI, termasuk yang memegang jabatan sipil (misalnya dokter)
MANAJER
Secara umum tugasnya terkait kepemimpinan dan manajemen organisasi (pemerintah ataupun swasta), baik secara keseluruhan maupun spesifik pada bidang tertentu.
PROFESIONAL
Uraian tugasnya terkait pengembangan dan penerapan konsep pengetahuan ilmiah dan praktis.
TEKNISI DAN ASISTEN PROFESIONAL
Melakukan pekerjaan teknik dan tugas dalam pengembangan dan aplikasi pengetahuan ilmiah dan praktis. Biasanya bekerja di bawah arahan profesional.
TENAGA TATA USAHA
Melakukan tugas terkait administrasi, mulai dari pencatatan, pengaturan, penyimpanan, penghitu- ngan, dan pengambilan informasi terkait.
TENAGA TATA USAHA DAN TENAGA PENJUALAN
Terkait penyediaan jasa (misalnya terkait kerumahtanggaan, katering, perawatan pribadi atau perlindungan) dan tenaga penjualan.
PEKERJA TERAMPIL PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN
Mencakup tenaga terampil dan tenaga teknis pertanian. Termasuk juga petani pemilik yang masih terlibat langsung dengan proses/tahapan kegiatan pertaniannya
PEKERJA PENGOLAHAN DAN KERAJINAN YBDI
Menggunakan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk mem- produksi barang dan lain-lain. Alat kerja sederhana seperti tangan, perkakas tangan
OPERATOR DAN PERAKIT MESIN
Mengoperasikan dan mengawasi mesin dan perlengkapan, baik secara langsung maupun melalui panel kontrol.
PEKERJA KASAR
Melakukan tugas sederhana dan rutin dengan tangan atau peralatan tangan. Tidak memerlukan keahlian khusus.