Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) adalah merupakan salah satu Lembaga teknis pada Pemerintah Kota Mojokerto yang beralamatkan di Jalan Letkol Sumarjo No. 62 Kota Mojokerto, Telp. 0321- 321753, dimana Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ini mempunyai Tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan anggaran daerah, pendapatan dan investasi daerah, dana perimbangan serta akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Adapun Visi & Misi dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan (BPKPD) mengacu kepada visi dan misi Walikota Mojokerto karena BPKPD adalah bagian didalam instansi Pemerintah Kota Mojokerto.
Terwujudnya Kota Mojokerto Yang Berdaya Saing, Mandiri, Demokratis, Adil Makmur, Sejahtera, Dan Bermartabat
1. Mewujudkan SDM Berkualitas Melalui Peningkatan Akses dan Kualitas Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan.
2. Mewujudkan Ketertiban, Supremasi Hukum dan HAM.
3. Mewujudkan Pemerintah Daerah Yang Efektif, Demokratis, Bersih, Professional dan Adil Dalam Melayani Masyarakat.
4. Mewujudkan Ekonomi Daerah Yang Mandiri, Berdaya Saing, Berkeadilan dan Berbasis Pada Ekonomi Kerakyatan Melalui Peningkatan Fasilitas Pembangunan Infrastruktur Daerah.
5. Mewujudkan Ketahanan Sosial Budaya Dalam Kerangka Integrasi Nasional, Pada Tatanan Masyarakat Yang Bermartabat, Berakhlak Mulia, Beretika dan Berbudaya Luhur Berlandaskan Pancasila.
6. Mewujudkan Partisipasi Masyarakat Melalui Pemberian Akses dan Kesempatan Dalam Pembangunan.
7. Mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Yang Lebih Mengutamakan Kesejahteraan Masyarakat.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) adalah merupakan salah satu Lembaga teknis pada Pemerintah Kota Mojokerto yang beralamatkan di Jalan Letkol Sumarjo No. 62 Kota Mojokerto, Telp. 0321- 321753, dimana Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ini mempunyai Tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan anggaran daerah, pendapatan dan investasi daerah, dana perimbangan serta akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) adalah merupakan salah satu Lembaga teknis pada Pemerintah Kota Mojokerto yang beralamatkan di Jalan Letkol Sumarjo No. 62 Kota Mojokerto, Telp. 0321- 321753, dimana Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah ini mempunyai Tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan anggaran daerah, pendapatan dan investasi daerah, dana perimbangan serta akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Bidang Aset sebagai salah satu unsur dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan pengelolaan aset daerah serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan bidang tugasnya. Adapun dalam pelaksanaan tugas, Bidang Aset mempunyai fungsi :
Penyiapan bahan dalam rangka pengelolaan BMD;
Penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan BMD;
Penyelenggaraan penatausahaan, pemusnahan dan penghapusan BMD;
Penyelenggaraan, penilaian, pemanfaatan, pengamanan, pemindah-tanganan, dan pengendalian BMD;
Penyelenggaraan penyimpanan, penyaluran, perawatan dan pemeliharaan BMD;
Penyusunan Analisis Standar Harga Barang dan kebijakan Akuntansi Aset dan Penyusutan BMD;
Membantu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam rangka pengelolaan investasi Pemerintah Daerah;
Pelaksanaan DPA dan DPPA;
Pelaksanaan SPP dan SOP;
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pada Bidang Aset, terdiri dari 3 (tiga) subbidang, yakni Subbidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset, Subbidang Pemanfaatan dan Pendataan Aset serta Subbidang Pengamanan dan Pemindahtanganan
Ahmad Atim Solikin, S.H.
Achmad Jamaludin, S.E.,M.M
M. Masqirom M.W, S.E.
Dwi Indah Kuswanti, S.E
Nur Annisa, A.Md
Moch. Afif Muhggni Labib, S.M
M. Agiel Asy'ari
Pambudi Prakoso A.Md.M
Dita Ayu Khoirunnisa, A.Md.M
Yudha Wisnu Saputra, S.Pd
Dhitya Pameilia Sari