Setelah RKBMD ditelaah dan disetujui oleh Pengelola Barang maka dilakukan penetapan RKBMD dengan Keputusan Pengelola Barang yang diproses oleh Bagian Hukum. RKBMD SKPD yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD. Penetapan RKBMD akan disusun per kategori dan merekap seluruh laporan RKBMD dari setiap OPD di Instansi Pemerintah Kota Mojokerto.