Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun sebelum tahun anggaran untuk periode 1 (satu) Tahun Anggaran. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, jumlah Sumber Daya Manusia, dan kondisi barang terkini serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.
Perencanaan barang milik daerah harus dapat mencerminkan kebutuhan riil barang milik daerah pada SKPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD. Proses RKBMD dilaksanakan setiap tahun dengan mengacu pada Rencana Kerja SKPD setelah ditetapkan. Sehingga hasil dari RKBMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah, kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada:
standar barang :
Spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan
standar kebutuhan :
Satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan barang milik daerah pada SKPD.
standar harga
Besaran harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan.