Merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. KSOP Kelas IV Tembilahan mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta pengawasan kegiatan kepelabuhanan di wilayah kerja Pelabuhan Tembilahan.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tembilahan secara geografis terletak pada koordinat 00019’34” LS/103009’38”BT Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Sebagaimana Telah Beberapa Kall diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penertiban Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sebagaimana Telah Beberapa Kall Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2023
Ukuran : 62,16 m x 10 m
Treastle : 65,5 m x 4 m
Konstruksi : Beton
Kedalaman : -3,6 m
Ukuran : 10,10 m x 5,10 m
Treastle : 45,5 m x 3 m
Konstruksi : Beton
Kedalaman : -1,5 m
Berdasarkan KM. 61 Tahun 1999 tentang Batas-Batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan. Pelabuhan Tembilahan mempunyai batas-batas wilayah DLKr-DLKp dengan luas mencapai 13.498 m2.