SPB
(Surat Persetujuan Berlayar)
(Surat Persetujuan Berlayar)
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap kapal yang berlayar dan bersifat wajib
Persyaratan permohonan SPB berupa :
- Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration);
- Dokumen Muatan/Penumpang (Manifest);
- Daftar Awak Kapal (Crewlist);
- Bukti pemenuhan kewajiban sesuai dengan daftar
periksa pemenuhan kewajiban Kapal;
- Surat, Dokumen, dan Warta Kapal.
- Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan)
Setelah menerima permohonan, Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif melalui verifikasi dan validitas terhadap kelengkapan Surat dan Kapal
Dalam hal Syahbandar mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa Kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan Kapal, Syahbandar melakukan pemeriksaan kapal.
Syahbandar dapat melakukan penolakan atau tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar, jika:
Tidak memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan;
Adanya perintah tertulis dari pengadilan
Kondisi cuaca perairan yang dapat membahayakan Kapal dengan mempertimbangkan ukuran dan/atau jenis kapal
Nahkoda berhak membatalkan keberangkatan kapal meskipun telah memiliki SPB dikarenakan kondisi tertentu dengan membuat Berita Acara