BUKU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KAMPUNG

DASAR HUKUM;

  1. Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa - klik disini

  2. Lampiran Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Jenis Buku-Buku Administrasi) - klik disini

BUKU - BUKU ADMINISTRASI PEMERINTAH KAMPUNG

Ada 25 (dua puluh lima) jenis buku administrasi yang wajib dimiliki oleh Pemerintah Kampung, yaitu :

I. ADMINISTRASI UMUM

  1. Buku Peraturan Di Desa;

  2. Buku Keputusan Kepala Desa;

  3. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;

  4. Buku Aparat Pemerintah Desa;

  5. Buku Tanah Kas Desa;

  6. Buku Tanah di Desa;

  7. Buku Agenda;

  8. Buku Ekspedisi; dan

  9. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa

II ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  1. Buku Induk Penduduk;

  2. Buku Mutasi Penduduk Desa;

  3. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;

  4. Buku Penduduk Sementara; dan

  5. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu

  6. Keluarga.

III. ADMINISTRASI KEUANGAN

  1. Buku APB Desa;

  2. Buku Rencana Anggaran Biaya;

  3. Buku Kas Pembantu Kegiatan;

  4. Buku Kas Umum;

  5. Buku Kas Pembantu; dan

  6. Buku Bank Desa

IV. BUKU ADMINISTRASI

PEMBANGUNAN

  1. Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;

  2. Buku Kegiatan Pembangunan;

  3. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan

  4. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.

V. BUKU ADMINISTRASI LAINNYA

Pasal 9

(1) Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dimuat dalam Buku Administrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan.

(2) Administrasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:

a. Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa;

b. Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan

c. Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.

(3) Pendataan kegiatan dan tata cara pengisian buku Administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.