BUKU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KAMPUNG
DASAR HUKUM;
Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa - klik disini
Lampiran Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Jenis Buku-Buku Administrasi) - klik disini
BUKU - BUKU ADMINISTRASI PEMERINTAH KAMPUNG
Ada 25 (dua puluh lima) jenis buku administrasi yang wajib dimiliki oleh Pemerintah Kampung, yaitu :
I. ADMINISTRASI UMUM
Buku Peraturan Di Desa;
Buku Keputusan Kepala Desa;
Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
Buku Aparat Pemerintah Desa;
Buku Tanah Kas Desa;
Buku Tanah di Desa;
Buku Agenda;
Buku Ekspedisi; dan
Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa
II ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Buku Induk Penduduk;
Buku Mutasi Penduduk Desa;
Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
Buku Penduduk Sementara; dan
Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu
Keluarga.
III. ADMINISTRASI KEUANGAN
Buku APB Desa;
Buku Rencana Anggaran Biaya;
Buku Kas Pembantu Kegiatan;
Buku Kas Umum;
Buku Kas Pembantu; dan
Buku Bank Desa
IV. BUKU ADMINISTRASI
PEMBANGUNAN
Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
Buku Kegiatan Pembangunan;
Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
V. BUKU ADMINISTRASI LAINNYA
Pasal 9
(1) Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dimuat dalam Buku Administrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Administrasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa;
b. Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan
c. Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
(3) Pendataan kegiatan dan tata cara pengisian buku Administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.