Sistem Informasi Penyimpanan Data Bersama yang selanjutnya disingkat SIPENTAMA adalah sistem penyimpanan data bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Lampung Tengah dengan kecamatan dan kampung se - Kabupaten Lampung Tengah
Inovasi SIPENTAMA dibangun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Lampung Tengah
LANDASAN HUKUM :
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Indeks Inovasi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah
Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah Nomor: 070/59/KPTS/D.a.VI.14/2020 Tahun 2020 Tanggal 06-01-2020 Tentang Pembentukan Tim Inovasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah
Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah Nomor 070/60/KPTS/D,a,VI.14/2020 Tahun 2020 Tanggal 08-01-2020 Tentang Penetapan Nama Inovasi dan Inovator Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah
Berikut ini beberapa poin masalah yang menjadikan aplikasi SIPENTAMA ini harus diimplementasikan
Penyimpanan Data : Dokumen masih disimpan menggunakan lemari arsip
Pergantian Operator : Sering terjadinya pergantian operator
Manajemen Waktu : Pencarian dokumen dilakukan secara manual dan tidak dikategorikan
Kondisi Geografis : Jarak menjadi kendala dalam hal koordinasi dan pengumpulan dokumen
Keamanan Data : Menghindari hilangnya dokumen karena disimpan pada server dokumen kampung
Menghemat Waktu : Pencarian dokumen dapat dengan mudah untuk dicari karena sudah di kategorikan dalam server pusat sehingga menghemat banyak waktu.
Kontrol Kualitas : Perubahan dokumen dan akses dokumen memungkinkan perubahan data tanpa menghabiskan kertas
Kolaborasi : Peningkatan kolaborasi antar pengguna dalam pembuatan, modifikasi dan pengelolaan dokumen lebih mudah
Mudah : Pendistribusian dokumen menjadi lebih mudah karena sudah dapat dilakukan secara online