Posbakum Online memberikan layanan konsultasi atau advis hukum kepada para pencari keadilan dengan mekanisme konsultasi secara online yaitu melalui chat ataupun video call menggunakan Whatsapp. Untuk memulai konsultasi silahkan klik Daftar Layanan di Halaman Utama atau klik disini.
Menjangkau pengguna layanan dimanapun
Praktis dan memudahkan layanan
Bersifat GRATIS (tanpa biaya)
Layanan sesuai jam kerja
Posbakum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang memberikan layanan informasi hukum dan informasi lainnya bagi pengguna layanan pengadilan yang ingin berperkara di Pengadilan sehingga mendapatkan gambaran alur proses perkara sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014.
Posbakum Online memberikan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Mekanisme pembuatan dokumen hukum secara online adalah sebagai berikut :
Pemohon melakukan konsultasi secara online dengan petugas posbakum menggunakan whatsapp.
Setelah dipahami permasalahannya, petugas posbakum meminta pemohon menyiapkan dokumen yang dibutuhkan termasuk SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Semua berkas difoto secara jelas dan diupload diform yang telah disediakan.
Selanjutnya Petugas Posbakum akan membuatkan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Setelah selesai dokumen hukum akan dikirimkan secara online melalui whatsapp.
Selain memberikan layanan konsultasi hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, Posbakum juga memberikan layanan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Berikut Daftar Organisasi Bantuan Hukum Gratis di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Periode Tahun 2025-2027 yang tersedia dan telah lulus verifikasi.
Untuk memperoleh informasi tersebut silahkan klik link dibawah ini.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah Setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Kaminan Kesehatan (JAMKESMAS), Kartu Beras Miskin (RASKIN), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwewenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau;
Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam butir 1 dan 2.