LBH KAI APB telah menjalin kerja sama (MOU) dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang pada 2 Januari 2025 dalam rangka menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk masyarakat tidak mampu. Layanan Posbakum ini meliputi informasi hukum, konsultasi, advis hukum, pembuatan dokumen hukum sesuai ketentuan perundang-undangan di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara.
Advokat
Advokat
Advokat
Advokat
Advokat
Advokat
Advokat