Laman ini merupakan sarana bagi pegawai KPKNL Jakarta II yang ingin melaporkan gratifikasi/pemberian yang diterima melalui perantara Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di KPKNL Jakarta II. Untuk Bapak/Ibu selain pegawai juga dapat membantu melaporkan adanya praktek gratifikasi melalui laman layanan pengaduan yang dapat diakses melalui link dibawah.
Tata Cara Pengaduan Melalui Tim UPG
1. Unduh Formulir Pelaporan Gratifikasi disini.
2. Isi secara lengkap Formulir Pelaporan Gratifikasi.
3. Serahkan formulir tersebut kepada Unit Pengendali Gratifikasi dengan cara sebagai berikut :
( pilih salah satu )
Menyerahkan fisik dokumen secara langsung kepada UPG cq. Seksi Kepatuhan Internal pada KPKNL Jakarta II;
Mengirimkan scan formulir yang sudah diisi melalui email pengaduan.kpknljakarta2@kemenkeu.go.id atau;
Mengirimkan scan dokumen melalui whatsapp UPG (kirim pesan disini!).
4. Terima kasih telah melaporkan gratifikasi yang anda terima. Apresiasi yang setinggi-tingginya kami berikan kepada pegawai yang memiliki integritas tinggi dan berani melaporkan gratifikasi yang diterima.
Ketahui Juga Informasi Berikut!
Simak video animasi yang dipersembahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengetahui lebih detail terkait jenis gratifikasi yang wajib di tolak. Selain itu, cari tahu juga negative list dari jenis-jenis gratifikasi disini.
Tidak hanya melalui pelaporan kepada UPG KPKNL Jakarta II. Pelaporan gratifikasi juga dapat dilakukan dengan beberapa cara lain yang langsung ditujukan kepada KPK. Simak video animasi berikut untuk mengetaui lebih jelas terkait proses pelaporan gratifikasi.