Berikut kami sampaikan alur permohonan pelayanan penilaian BMN yang tidak berasal dari internal KPKNL Jakarta II baik dari seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) maupun seksi Piutang Negara (PN). Bapak/Ibu yang ingin mengajukan permohonan penilaian Barang Milik Negara (BMN) oleh tim penilai KPKNL Jakarta II dapat memperhatikan persyaratan dan kelengkapan dokumen serta alur permohonan di bawah ini.
Penilaian BMN dari dan selain dari Seksi PKN
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen:
Latar belakang permohonan
Tujuan penilaian
Dokumen kepemilikan
Fotokopi sertifikat/IMB
Akta jual beli, girik, letter c, dan berita acara serah terima atau surat pernyataan pimpinan (jika poin a belum ada)
Deskripsi objek
Fotokopi kartu identitas barang
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen:
Latar belakang permohonan
Tujuan Penilaian
Deskripsi objek Penilaian, meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi
Dokumen kepemilikan
Untuk kendaraan bermotor, dilengkapi fotokopi dokumen kepemilikan atau surat keterangan dari instansi berwenang
Untuk limbah padat (Scrap), dilengkapi deskripsi objek penilaian minimal keterangan berat objek
Untuk limbah cair, dilengkapi minimal keterangan volume objek
Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dari dan selain dari Seksi PN
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen:
Tujuan penilaian, meliputi;
Penjualan melalui dan tanpa melalui lelang;
Penebusan dibawah nilai pembebanan; dan/atau
Keringanan hutang.
Dokumen legalitas, meliputi:
Fotokopi sertifikat tanah, akta jual beli, dan IMB
Surat keterangan tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang.
Deskripsi obyek penilaian meliputi: lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan.
Persyaratan dan Kelengkapan Dokumen:
Tujuan penilaian, meliputi:
Penjualan melalui dan tanpa melalui lelang;
Penebusan dibawah nilai pembebanan; dan/atau
Keringanan hutang.
Deskripsi objek Penilaian, meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi.
Alur Permohonan Penilaian
Pemohon mengajukan permohonan dan dokumen pendukung
Menyerahkan berkas permohonan kepada KPKNL
Seksi Pelayanan Penilaian meneliti kelengkapan berkas
Jika lengkap, akan dilanjutkan dengan survei lapangan. Jika tidak lengkap, berkas akan dikembalikan
Laporan penilaian dibuat berdasarkan survei lapangan
Penyampaian laporan penilaian kepada pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian
20 (Dua Puluh) hari kerja untuk penilaian BMN dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat
25 (Dua Puluh Lima) hari kerja untuk penilaian BMN dalam rangka pemanfaatan
15 (Lima Belas) hari kerja untuk penilaian BMN dalam rangka Pemindahtanganan
20 (Dua Puluh) hari kerja untuk penilaian BMN dalam rangka pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
20 (Dua Puluh) hari kerja untuk penilaian Barang Jaminan
20 (Dua Puluh) hari kerja untuk penilaian selain BMN dan Barang Jaminan