Berdasarkan Keputusan Inspektur Kabupaten Tangerang Nomor: P/700.1/012/I/Insp/2025 tentang Pembagian Wilayah Kerja dan Penempatan Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Pada Inspektur Pembantu di Inspektorat Kabupaten Tangerang 2025.
Wilayah Kerja Irban IV terdiri dari 1 RSUD, 8 Dinas dan Badan, 7 Kecamatan, 12 BLUD, 50 Desa dengan rincian sebagai berikut: