Tugas utama Inspektur Pembantu (Irban) adalah membantu Inspektur Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja, serta pelaksanaan urusan pemerintahan pada perangkat daerah dan pelaksanaan tugas bantuan. Irban juga bertugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan, menangani pengaduan masyarakat, serta melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu seperti pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan integritas.
Berdasarkan Keputusan Inspektur Kabupaten Tangerang No : P/700.1/012/I/Insp/2025 tentang Pembagian Wilayah Kerja dan Penempatan Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Pada Inspektur Pembantu di Inspektorat Kabupaten Tangerang 2025.
Inspektur Pembantu Wilayah IV dipimpin oleh H. De Enang, S.Sos, M.Si
Inspektur Pembantu (Irban) IV terdiri dari :
H. Dedi Supriadi, SE, MM (Auditor Madya/ Pengendali Teknis)
Hafidh Hikmawan Firdaus, S.Psi (Auditor Muda/ Ketua Tim)
John Roben Hotmartua Nainggolan ST, MM (Auditor Muda/ Ketua Tim)
Firda Farida, S.Ikom, M.M (Auditor Pertama/ Anggota Tim)
Novia Forenti, S.E (Auditor Pertama/ Anggota Tim)
Fahmi Al Hadi, S.Ak (Auditor Pertama/ Anggota Tim)
Hanna Fauziah, S.Sos (CPNS Auditor Pertama/ Anggota Tim)
Nabella Aulia, S.T (CPNS Auditor Pertama/ Anggota Tim)
Endang Dwi Titi Mutia, S.E (CPNS Auditor Pertama/ Anggota Tim)
Diki Maulana, S.Ak (CPNS Auditor Pertama/ Anggota Tim)