Jumlah sampel yang diserahkan oleh pihak ketiga harus mencukupi mengacu kepada persyaratan jumlah sampel pada Anak Lampiran 2 Surat Keputusan Kepala Badan POM No 438 tahun 2023 untuk kebutuhan pengujian parameter yang akan diuji, uji ulang dan untuk sampel pertinggal.
Untuk sampel kepolisian dilengkapi dengan segel dan label kepolisian serta label timbang dari instansi berwenang seperti pegadaian, dll.
Apabila jumlah sampel yang diterima dalam jumlah terbatas dan pengirim sampel tidak dapat menambah jumlah sampel, parameter uji disesuaikan dengan jumlah sampel yang tersedia.
Untuk beberapa kasus atau kondisi yang khusus ( epres sampel penyelidikan yang diterima dalam kondisi sudah kadaluarsa atau kondisi sampel sudah tidak sesuai untuk dilakukan pengujian), maka sampel tersebut tidak dapat dilakukan pengujian sesuai permintaan. Apabila pelanggan tetap mengajukan pengujian, maka disertai surat pernyataan dari pelanggan.
Untuk sampel KLB Keracunan Pangan apabila diterima dalam kondisi sampel yang tidak memadai atau tidak representative maka sampel tidak dapat dilakukan pengujian. Catatan: Persyaratan jumlah sampel terdapat pada Surat Keputusan Kepala Badan POM No 438 tahun 2023