TUGAS
Melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Unit Pelaksana Teknis BPOM menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
4.Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
(lebih lengkap https://mamuju.pom.go.id/profil#pills-tugas)
ALAMAT
Jl. Poros Mamuju - Kalukku KM. 13 Bambu, Kabupaten Mamuju - Sulawesi Barat