Diperlukan beberapa persyaratan dalam melakukan pengujian pihak ketiga :Â
Untuk sampel pihak ketiga non kepolisian, harus disertakan Surat Permohonan dari Pihak Ketiga yang menyebutkan:
Nama, alamat dan nomor telepon pengirim sampel dan pembawa sampel;
Nama instansi/perusahaan, alamat dan nomor telepon;
Tujuan pengujian sampel;
Data dan identitas sampel;
Jenis sampel;
Nomor bets, nomor izin edar;
Jumlah dalam satuan atau berat; dan
Kondisi tempat penyimpanan sampel.
Khusus untuk sampel dari Kepolisian tujuan Pro Justicia melampirkan:
Surat Permohonan asli dari Penyidik POLRI minimal Kepala Unit,
Surat Perintah Tugas,
Laporan terinci dari Kepolisian tidak ada coretan, stempel asli,
Surat Perintah Penyelidikan,
Surat Perintah Penyitaan,
Berita Acara Penyitaan Barang Bukti stempel asli,
Berita Acara penyisihan barang bukti,
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP),
Berita Acara pembungkusan dan penyegelan barang bukti dari penyidik, dan
Berita Acara Penimbangan dari Instansi yang berwenang (seperti, Pegadaian dll).