SEKJEN

SEKRETARIAT JENDERAL

KLIK PERSYARATAN PELAYANAN DI UNIT KEPEGAWAIAN

Catt : Untuk mencari layanan dengan cepat, tekan di keyboard tombol Ctrl dan F. Kemudian ketikkan layanan yang anda butuhkan. Lalu Tekan Enter sampai anda menemukan layanan yang dibutuhkan.

1. KARIS / KARSU

Ketentuan Umum :

a. PNS yang sudah menikah wajib memiliki Karis / Karsu

b. Kepada setiap istri PNS diberikan Kartu Istri disingkat KARIS dan kepada suami PNS diberikan Kartu Suami disingkat

KARSU

c. KARIS / KARSU adalah kartu identitas isteri / suami PNS dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah

dari PNS yang bersangkutan

d. Apabila seorang PNS berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada

isteri / suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi

e. Apabila seorang isteri / suami PNS bercerai, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepadanya , dengan

sendirinya tidak berlaku lagi

f. Apabila PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada isteri /

suaminya tetap berlaku, begitu pula apabila PNS atau Pensiunan PNS meninggal dunia, maka KARIS / KARSU tetap

berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.

g. KARIS / KARSU berfungsi sebagai :

- Bukti pendaftaran isteri / suami sah PNS

- Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda / Duda

- Untuk tertib administrasi kepegawaian

h. PNS yang menikah untuk kedua kalinya dan seterusnya wajib melaporkan perkawinannya paling lambat 1 (satu)

tahun setelah menikah.

Syarat Administrasi :

1. Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Karis / Karsu dari Satuan Kerja

2. Surat Keterangan Perkawinan

3. Laporan Perkawinan Pertama (LPP) Laporan Perkawinan Janda / Duda (LPJD) benar dan sah yang

ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan

4. Fotocopy Legalisir Surat Nikah

5. Fotocopy Legalisir SK CPNS

6. Fotocopy Legalisir SK CPNS

7. Fotocopy Legalisir SK PNS

8. Fotocopy Legalisir SK Pangkat terakhir

9. Pas foto Suami / Istri (2x3) sebanyak 3 lembar

10. Bagi PNS yang kehilangan Karis / Karsu untuk penggantian harus melampirkan Surat Keterangan Kehilangan

Asli dari Kepolisian, Pas photo terbaru (3x4) sebanyak 3 lembar

(Semua syarat dibuat rangkap 3)

2. KARPEG

Ketentuan Umum :

a. Setiap PNS wajib mempunyai Kartu Pegawai (KARPEG), diusulkan setelah diangkat menjadi PNS

b. Kartu Pegawai (KARPEG) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan

perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan

KARPEG;

c. KARPEG adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai

Negeri Sipil;

d. KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan kata lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

e. KARIS / KARSU berfungsi sebagai :

- Kelengkapan administrasi kepegawaian

- Kartu asuransi sosial

- Syarat yang dibutuhkan untuk pengurusan antara lain Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Pensiun dan lainnya.

Syarat Administrasi :

1. Fotocopy Legalisir SK CPNS

2. Fotocopy Legalisir SPMT CPNS

3. Fotocopy Legalisir SK PNS

4. Pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar

5. Bagi PNS yang kehilangan Karpeg untuk penggantian harus melampirkan Surat Keterangan Kehilangan Asli dari

Kepolisian, Pas photo terbaru (3x4) sebanyak 3 lembar

3. KENAIKAN PANGKAT

Kenaikan Pangkat Reguler

Ketentuan Umum :

a. Bagi PNS yang tidak menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu (PNS pada Jabatan Fungsional Umum), PNS yang melaksanakan tugas belajar dan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk

b. Sekurang - kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir

c. Setiap unsur penilaian Prestasi Kerja bernilai Baik selama 2 tahun terakhir

d. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

Syarat Administrasi :

1. Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masng-masing

2. Fotocopy legalisir SK CPNS

3. Fotocopy legalisir SK PNS

4. Fotocopy legalisir Karpeg

5. Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir

6. Fotocopy Legalisir SK Pindah jika setelah kenaikan pangkat terakhir pernah pindah tugas

7. Fotocopy Legalisir Ijazah terakhir dan transkrip nilai (untuk yang naik pangkat pertama kali)

8. Fotocopy legalisir Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (dari golongan 1 ke golongan II dan dari golongan II ke golongan III)

9. SKP 2 tahun terakhir dengan nilai Baik

Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

Ketentuan Umum :

a. PNS pada Jabatan Struktural

b. Sekurang - kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir dan telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (bagi PNS yang pangkatnya masih satu tingkat di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan tersebut)

c. Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja bernilai Baik selama 2 tahun terakhir

d. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya

Syarat Administrasi :

1. Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masing- masing

2. Fotocopy legalisir SK CPNS

3. Fotocopy legalisir SK PNS

4. Fotocopy legalisir Karpeg

5. Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir

6. Fotocopy legalisir SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan sejak kenaikan pangkat terakhir

7. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dan Berita Acara Sumpah Jabatan

8. Fotocopy Legalisir SK Pindah jika setelah kenaikan pangkat terakhir pernah pindah tugas

9. Fotocopy Legalisir Ijazah terakhir dan transkrip nilai

10. Fotocopy legalisir Surat Izin Belajar bagi PNS yang mempunyai ijazah yang lebih tinggi

11. SKP 2 tahun terakhir dengan nilai Baik

12. Sertifikat Diklat Struktural Pim

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu

Ketentuan Umum :

a. PNS pada Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)

b. Sekurang - kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir

c. Telah 1 tahun dalam jabatan terakhir

d. Telah memnuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan

e. Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja bernilai Baik selama 2 tahun terakhir

Syarat Administrasi :

1. Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masing- masing

2. Fotocopy legalisir SK CPNS

3. Fotocopy legalisir SK PNS

4. Fotocopy legalisir Karpeg

5. Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir

6. Fotocpy PAK pertama kali dalam jabatan (untuk yang pertama kali naik pangkat) atau PAK yang ditetapkan pada kenaikan pangkat terakhir (untuk yang naik pangkat kedua kali dan seterusnya)

7. Fotocopy Legalisir SK Pindah jika setelah kenaikan pangkat terakhir pernah pindah tugas

8. Fotocopy Legalisir Ijazah terakhir dan transkrip nilai

9. SKP 2 tahun terakhir dengan nilai Baik

10. Fotocopy legalisir Surat Izin Belajar atau Keterangan Belajar atau Keterangan Memiliki Ijazah bagi PNS yang mempunyai ijazah yang lebih tinggi

11. Fotocopy Legalisir Sertifikat Diklat / Uji Kompetensi Penjenjangan

12. Keputusan Kenaikan Jabatan (bagi PNS yang naik jenjang jabatan fungsionalnya)

13. DUPAK, PKG (Khusus untuk Guru) dan bukti fisik Dupak yang disusun pertahun yang diberi batas kertas berwarna pada setiap tahun penilaian

Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Ketentuan Umum :

a. PNS yang memiliki ijazah SMP sederajat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I Golongan Ruang I/b ke bawah

b. PNS yang memiliki ijazah SMA/ D.I sederajat dan masih berpangkat Juru Tingkat I Golongan Ruang I/d ke bawah

c. PNS yang memiliki ijazah D.II sederajat dan masih berpangkat Pengatur Muda Golongan Ruang II/a ke bawah

d. PNS yang memiliki ijazah D.III sederajat dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I Golongan Ruang II/b ke bawah

e. PNS yang memiliki ijazah D.IV / S.1 sederajat dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I Golongan Ruang II/d ke bawah

f. PNS yang memiliki ijazah S.2 (Magister) sederajat dan masih berpangkat Penata Muda Golongan Ruang III/a ke bawah

g. Ijazah / disiplin ilmu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

h. Telah 1 tahun dalam pangkat terakhir

i. Telah lulus ujian penyesuaian ijazah kecuali bagi PNS tugas belajar atau PNS dalam Jabatan Fungsional Tertentu

j. Ijazah dinilai dalam PAK bagi PNS dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)

k. Telah 1 tahun dalam jabatan terakhir bagi PNS dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)

Syarat Administrasi :

1. Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masing- masing

2. Fotocopy legalisir SK CPNS

3. Fotocopy legalisir SK PNS

4. Fotocopy legalisir Karpeg

5. Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir

6. Fotocopy PAK pertama kali dalam jabatan (untuk yang pertama kali naik pangkat) atau PAK yang ditetapkan pada kenaikan pangkat terakhir (untuk yang naik pangkat kedua kali dan seterusnya)

7. PAK asli pertahun yang disusun dimulai dari tahun terakhir dan dilanjutkan dengan tahun sebelumnya

8. Fotocopy legalisir Sertifikat Diklat Ahli Kelompok

9. Fotocopy Legalisir SK Pembagian Jam Mengajar 1 tahun terakhir bagi JFT Guru dan bagi ASN yang melaksanakan tugas sebagai Guru ( Guru yang belum diangkat dalam jabatan)

10. Fotocopy Legalisir Sertifikat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah sesuai dengan jenjang yang dimiliki (kecuali untuk JFT)

11. Fotocopy Legalisir SK Pindah jika setelah kenaikan pangkat terakhir pernah pindah tugas

12. Uraian Tugas yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang

13. Fotocopy Legalisir Ijazah terakhir dan transkrip nilai

14. SKP 2 tahun terakhir dengan nilai Baik

15. Fotocopy legalisir Surat Izin Belajar / Tugas Belajar

16. Fotocopy Legalisir SK Pemberhentian Sementara dalam Jabatan Fungsional dan SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional

17. DUPAK, PKG (Khusus untuk Guru) dan bukti fisik Dupak yang disusun pertahun yang diberi batas kertas berwarna pada setiap tahun penilaian

Kenaikan Pangkat Anumerta

Ketentuan Umum :

a. PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi

b. Kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas

c. CPNS yang tewas, diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas

d. Keputusan kenaikan pangkat anumerta diberikan sebelum PNS yang tewas tersebut dimakamkan

e. Keputusan sementara tersebut ditetapkan menjadi Keputusan pejabat yang berwenang apabila memenuhi syarat yang ditentukan

f. Syarat yang ditentukan tersebut antara lain adalah :

ü Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya

ü Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian tersebut disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya

ü Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani dan cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya

ü Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu

Syarat Administrasi :

1. Surat Pengantar dari pimpnan unit kerja masng-masing

2. Fotocopy legalisir SK CPNS

3. Fotocopy legalisir SK PNS

4. Fotocopy legalisir Karpeg

5. Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir

6. Berita Acara dari Pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal

7. Visum et repertum dari dokter

8. Fotocopy Surat Perintah Penugasan atau Surat Keterangan yang menerangkan PNS /CPNS tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan

9. Laporan dari pimpinan unit kerja eselon II kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas

10. Fotocopy Legalisir Keputusan Sementara Kenaikan Pangkat Anumerta

Kenaikan Pangkat Pengabdian

Ketentuan Umum :

a. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun.

b. Kenaikan pangkat pengabdian PNS yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia

c. Kenaikan pangkat pengabdian PNS yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun

d. Kenaikan pangkat pengabdian PNS yang mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat paling tinggi apabila :

1) Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :

§ Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.

§ Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.

§ Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

3) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Syarat Administrasi :

1. Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja masing-masing

2. Fotocopy legalisir SK CPNS

3. Fotocopy legalisir SK PNS

4. Fotocopy legalisir Karpeg

5. Fotocopy legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir

6. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Kelurahan / Desa bagi Kenaikan Pangkat Pengabdian karena meninggal dunia

7. Daftar Riwayat Pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian

8. SKP 1 tahun terakhir dengan nilai Baik

9. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam satu tahun terakhir.

4. PENSIUN

Pensiun Batas Usia Pensiun

Ketentuan Umum :

Batas Usia Pensiun yaitu antara lain:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ;

b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Syarat Administrasi :

1. Permohonan Pensiun yang ditandatangani ybs

2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS yang bersangkutan dan Kepala Kankemenag Kota Padang

3. Pas foto ukuran 3 x 4 cm 9 lembar,

4. Fotocopy Legalisir Karpeg,

5. Daftar Susunan Keluarga,

6. Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama ( SP-4 ),

7. Surat Keterangan Pengembalian Hak Milik Negara,

8. Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir,

9. Fotocopy Legalisir KGB Terakhir/ Inpassing

10. Fotocopy Legalisir SK Pengangkatan Pertama (CPNS),

11. Fotocopy Legalisir SK PNS

12. Fotocopy Legalisir Surat Nikah (legalisir KUA) / Akta Cerai (Legalisir Pengadilan Agama)

13. Fotocopy Legalisir Akte Lahir Anak

14. Surat Keterangan Kuliah Anak

15. Daftar Riwayat Hidup/Pekerjaan,

16. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang / berat,

17. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana

18. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas pada tahun terakhir,

19. Surat Pernyataan Perincian Gaji,

20. SKP Dua tahun terakhir.

Pensiun Dini atau Atas Permintaan Sendiri

Ketentuan Umum :

a. PNS dapat melakukan Pensiun Dini dengan atau tanpa hak pensiun

b. PNS Pensiun Dini tanpa hak pensiun apabila pemberhentian dengan status “Pemberhentian Dengan Tidak hormat” apabila melakukan pelanggaran yaitu :

Ø PNS dikenai pidana minimal 2 tahun karena tindak pidana berencana

Ø Menjadi anggota atau pengurus partai politik

Ø Dikenakan pidana penjara karena kejahatan yang berhubungan dengan jabatan atau pidana umum

Ø Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI

c. PNS Pensiun Dini dengan hak pensiun apabila pemberhentian dengan status “Pemberhentian Dengan hormat” apabila

Ø Usia minimal 50 tahun

Ø Masa Kerja minimal 20 tahun

Syarat Administrasi :

1. Permohonan Pensiun Dini yang ditandatangani yang bersangkutan disertai alasan

2. Permohonan yang dibuatkan dari Unit Kerja

3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS yang bersangkutan dan Kepala Kankemenag Kota Padang

4. Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja yang pada intinya menyetujui permohonan pensiun dini

5. Pas foto ukuran 3 x 4 cm 9 lembar,

6. Daftar Susunan Keluarga,

7. Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama ( SP-4 ),

8. Surat Keterangan Pengembalian Hak Milik Negara,

9. Petikan Daftar Gaji Terakhir

10. Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir,

11. Fotocopy Legalisir KGB Terakhir/ Inpassing

12. Fotocopy Legalisir SK Pengangkatan Pertama (CPNS),

13. Fotocopy Legalisir SK PNS

14. Fotocopy Legalisir Karpeg,

15. Fotocopy Legalisir Surat Nikah (legalisir KUA) / Akta Cerai (Legalisir Pengadilan Agama)

16. Surat Kematian suami/istri yang dibuatkan oleh Kelurahan/ Kecamatan

17. Fotocopy Legalisir Akte Lahir Anak

18. Surat Keterangan Kuliah Anak

19. Daftar Riwayat Hidup/Pekerjaan,

20. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang / berat,

21. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana

21. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas pada tahun terakhir,

22. SKP Dua tahun terakhir.

Pensiun Janda / Duda / Yatim

Ketentuan Umum :

a. Apabila PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka isteri untuk PNS pria atau suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda

b. Sebelum pensiun janda/duda diberikan, kepada janda/duda PNS yang meninggal dunia diberikan gaji terusan selama 4 (empat) bulan berturut-turut, terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya PNS yang bersangkutan meninggal dunia

c. Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda, maka diberikan kepada anak - anaknya

d. Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu dimaksud

e. Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan

f. Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan di atas, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia :

· belum mencapai usia 25 tahun; atau

· tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau

· belum menikah atau belum pernah menikah.

Syarat Administrasi :

1. Permohonan Pensiun Janda/ Duda / Yatim yang ditandatanganiJanda/ Duda/ Yatim dari PNS yang meninggal dunia

2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatanganiJanda/ Duda/ Yatim dari PNS yang meninggal dunia dan Kepala Kankemenag Kota Padang

3. Permohonan yang dibuatkan oleh Unit Kerja

4. Pas foto ukuran 3 x 4 cm 9 lembar

5. Daftar Susunan Keluarga yang ditandatangi oleh Janda/ Duda/ Yatim dari PNS yang meninggal dunia

6. Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian PNS yang meninggal dunia

7. Surat Keterangan Janda /Duda / Yatim dari PNS yang meninggal dunia, dibuatkan oleh Kepala Desa / Keluarahan/ Kecamatan setempat

8. Kartu Keluarga

9. Daftar Riwayat Hidup dari simpeg

10. Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama ( SP-4 ),

11. Surat Keterangan Pengembalian Hak Milik Negara,

12. Petikan Daftar Gaji Terakhir

13. Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir,

14. Fotocopy Legalisir KGB Terakhir/ Inpassing

15. Fotocopy Legalisir SK Pengangkatan Pertama (CPNS),

16. Fotocopy Legalisir SK PNS

17. Fotocopy Legalisir Karpeg

18. Fotocopy Legalisir Surat Nikah (legalisir KUA) / Akta Cerai (Legalisir Pengadilan Agama)

19. Fotocopy Legalisir Akte Lahir Anak yang menjadi tanggungan

20. Surat Keterangan Kuliah Anak

21. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang / berat,

22. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana

22. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas pada tahun terakhir,

23. SKP Dua tahun terakhir.

5. MUTASI

Ketentuan Umum :

a. Penyusunan Perencanaan Mutasi PNS harus memperhatikan aspek : a) Kompetensi, b) Pola Karier, c) Pemetaan Pegawai d) Kelompok Rencana Siuksesi (talent pool), e) Perpindahan dan Pengembangan Karier, f) Penilaian Prestasi Kerja / Kinerja dan Perilaku Kerja, g) Kebutuhan Organisasi, h) Sifat Pekerjaan Teknis atau Kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

b. Mutasi dapat dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

c. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

d. PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri

Syarat Administrasi :

1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap Jabatan PNS yang akan mutasi

2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan

3. Surat usul mutasi dari Pimpinan Instansi Penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki (Rekomendasi Menerima)

4. Surat persetujuan mutasi dari Pimpinan Instansi Asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki (Rekomendasi Melepas)

5. Surat Pernyataan dari Pimpinan/ unit kerja asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja

6. Fotocopy legalisir SK CPNS SK

7. Fotocopy legalisir SK PNS

8. Fotocopy legalisir SK Pangkat terakhir

9. Fotocopy legalisir SK Jabatan terakhir

10. Fotocopy legalisir Karpeg

11. Fotocopy legalisir Ijazah terakhir

12. Fotocopy legalisir SKP 2 tahun terakhir

13. Surat Pernyataan tidak sedang menjalan tugas belajar atau Ikatan Dinas ditandatangi oleh pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan

14. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dnas ditandatangani oleh pejabat yang menduduki Jabatan setara Eselon II

15. Hal – Hal lain yang perlu sesuai dengan alasan pindah, contoh bagi yang mutasi dengan alasan mengikuti suami, dtambahkan Surat Keterangan Pekerjaan Suami/ Surat Keterangan Domisili dan Fotocopy Surat Nikah

6. IZIN BELAJAR

Ketentuan Umum :

a. Sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 tahun sejak pengangkatan sebagai PNS

b. Penilaian SKP 2 tahun terakhir setiap unsur bernilai baik

c. Tidak pernah djatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat

d. Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat

e. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS

f. Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B

g. Program studi memiliki relevansi dengan tugas kedinasan di Lingkungan Kantor

h. Perkuliahan dilaksanakan diluar jam kantor dan bukan akhir pekan, tidak mengganggu tugas kedinasan

Syarat Administrasi :

1. Surat Permohonan Izin Belajar yang Bersangkutan ke atasan

2. Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi

3. Fotocopy Jadwal Perkuliahan dari Perguruan Tinggi

4. Fotocopy Profil Perguruan Tinggi dan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

5. Fotocopy Legalisir SK CPNS

6. Fotocopy Legalisir SK PNS

7. Fotocopy Legalisir SK Pangkat terakhir

8. SKP 1 tahun terakhir

9. Surat Pernyataan

7. TUGAS BELAJAR

Ketentuan Umum :

a. Sudah bekerja sekurang-kurangnya 2 tahun sejak pengangkatan sebagai PNS

b. Mendapat Surat tugas dari Pejabat yang Berwenang

c. Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain

d. Dibebaskan dari jabatan struktural dan jabatan fungsional

e. Penilaian SKP 2 tahun terakhir setiap unsur bernilai baik

f. Tidak pernah djatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat

g. Program Studi Akreditasi Universitas yang dituju minimal B

h. Kategori Usia untuk Tugas Belajar :

Ø Usia maksimal 25 tahun untuk program studi D.I, D.II, D.III dan S1 atau setara, namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan Usia maksimal 37 tahun

Ø Usia maksimal 37 tahun untuk program studi S2 atau setara, namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan Usia maksimal 42 tahun

Ø Usia maksimal 40 tahun untuk program studi S3 atau setara, namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan Usia maksimal 47 tahun

i. Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar :

Ø D.I paling lama 1 tahun

Ø D.II paling lama 2 tahun

Ø D.III paling lama 3 tahun

Ø S1 / D.IV paling lama 4 tahun

Ø S2 paling lama 2 tahun

Ø S3 paling lama 4 tahun

(Jangka waktu pelaksanaan tugas belajar dapat diperpanjang paling lama 1 tahun dengan persetujuan instansi, namun apabila setelah diperpanjang 1 tahun tetapi belum menyelesaikan maka diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 tahun dengan status menjadi Izin Belajar)

Syarat Administrasi :

1) Permohonan dari yang bersangkutan

2) Rekomendasi dari unit kerja

3) Fotocopy Legalisir SK PNS

4) Fotocopy LegalisirSK Pangkat Terakhir

5) Fotocopy LegalisirKarpeg

6) Fotocopy Legalisir Ijazah Terakhir

7) Surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa saudara diterima sebagai Mahasiswa

8) Surat Keterangan Sponsor tentang Pembiayaan Tugas Belajar

9) SKP 2 Tahun Terakhir

8. PENCANTUMAN GELAR

Ketentuan Umum :

Pencantuman gelar akademik dapat diajukan pada saat PNS telah ditetapkan dalam pangkat/ golongan paling rendah :

a. Pengatur (II/c), untuk jenjang D.III

b. Penata Muda (III/a), untuk jenjang strata 1 (S1)

c. Penata Muda Tk. I (III/b), untuk jenjang strata 2 (S2)

d. Penata (III/c), untuk jenjang strata 3 (S3)

Syarat Administrasi :

1. Permohonan Izin dari yang bersangkutan

2. Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir

3. SKP 1 tahun terakhir

4. Fotocopy Ijazah beserta Transkrip Nilai

5. Forum Laporan Pendidikan (Forlap Dikti)

6. Fotocopy Sertifikat Akreditasi Program Studi

7. Fotocopy Surat Keterangan Izin Belajar

8. Fotokopi Surat Izin Belajar

9. PENYESUAIAN MASA KERJA

Ketentuan Umum :

a. Seorang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah atau swasta yang bekerja di badan hukum, yang menerima SK CPNS pada masa kerja belum diperhitungkan sebagai masa kerja maka hal tersebut dapat ditinjau dan disesuaikan lagi dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan

b. Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok dalam pengembangan pertama adalah :

1) Masa selama menjadi Calon/Pegawai Negeri Sipil, kecuali selama menjalankan bisnis di luar tanggungan negara.

2) Masa selama menjadi Pejabat Negara. Misal masa selamat menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya.

3) Masa menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai :

Ø Staf lokal pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

Ø Pegawai tidak tetap, contoh kasus masa bakti Dokter selama menjadi pegawai tidak tetap

Ø Perangkat Desa;

Ø Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;

Ø Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4) Masa menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan Sukarelawan.

5) Masa selamat menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

c. Masa kerja yang diperhitungkan (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan - badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

Syarat Administrasi :

1. Permohonan dari yang bersangkutan

2. Fotocopy Legalisir SK CPNS

3. Fotocopy Legalisir SK PNS

4. Fotocopy Legalisir SK Pangkat terakhir

5. SKP 1 tahun terakhir (berniiai baik)

6. Daftar Riwayat Hidup / Pekerjaan

7. Surat referensi

8. Fotocopy Legalisir SK Honorer atau SK di tempat kerja sebelumnya

9. Fotocopy Legalisir Karpeg

10. Fotocopy Legalisir Ijazah terakhir dan transkrip nilai

11. Fotocopy Legalisir SK pembagian Tugas Mengajar (bagi guru)

12. Fotocopy Legalisir Akta Pendirian Sekolah (bagi guru apabila wiyata bakti di sekolah swasta)

10. PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS

Ketentuan Umum

a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalani masa percobaan minimal 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi CPNS.

b. CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya diangkat menjadi PNS apabila bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

c. Pengangkatan CPNS yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

d. Pengangkatan CPNS menjadi PNS ditetapkan, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :

1) Memiliki penilaian prestasi kerja yang baik dinyatakan secara tertulis oleh atasan dalam Sasaran Kerja Pegawai.

2) Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS, dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri /Tim Penguji yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.

3) Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan, dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan .

Syarat Administrasi :

1. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS

2. Fotokopi STPPL Latsar

3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

4. Medical check up dari RS Pemerintah

5. Fotokopi Ijazah terakhir

6. SKP (perilaku saja) bernilai baik

11. CUTI

Ketentuan Umum :

a. Cuti Tahunan

1) Pns dan Cpns yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus menerus

2) Photo copy SK pangkat terakhir

3) Surat permohonan dari yang bersangkutan

4) Lamanya cuti tahunan 12 hari kerja

b. Cuti Besar

1) Pns yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus

2) Pns yang menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan

3) Surat permohonan dari yang bersangkutan

4) Lamanya cuti besar 3 bulan

c. Cuti Sakit

1) Setiap Pns yang menderita sakit berhak atas cuti sakit

2) Pns yang sakit melampirkan surat keterangan dokter

3) Surat permohonan dari yang bersangkutan

d. Cuti Melahirkan

1) Untuk kelahiran anak 1 sampai dengan anak 3 pada saat pns berhak atas cuti

melahirkan

2) Untuk kelahiran anak ke 4 dan seterusnya kepada pns diberikan cuti besar

3) Surat permohonan dari yang bersangkutan

4) Lamanya cuti melahirkan 3 bulan

e. Cuti Karena Alasan Penting

Pns berhak atas cuti karena alasan penting apabila :

A. Ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit

keras atau meninggal dunia

B. Melangsungkan perkawinan

C. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang

f. Cuti bersama

1) Sesuai dengan ketentuan presiden

g. Cuti diluar tanggungan negara

1) Pns yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus

2) Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/di

luar negeri

3) Mendampingi suami/istri bekerja bekerja di dalam/ di luar negeri

4) Menjalani program untuk mendapatkan keturunan

5) Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus

6) Mendampingi suami / istri / anak yang memerlukan perawatan khusus

7) Mendampingi / merawat orsng tua / mertua yang sakit /unsur

Syarat Administrasi :

1. Permohonan Ijin Cuti diketahui Atasan Langsung

2. Fotocopy SK PNS

3. Sisa Cuti dlihat pada kartu cuti (cuti tahunan)

4. Surat keterangan dari dokter (cuti sakit dan cuti melahirkan)

5. Bukti / Surat Keterangan (cuti alasan penting)

Download Formulir Permintaan Cuti


12. IZIN PERCERAIAN

Ketentuan Umum :

a. PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat

b. Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:

· Salah satu pihak berbuat zina

· Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan

· Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya

· Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat

· Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat

· Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.

c. Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, apabila:

· Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.

· Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983

· Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

d. Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan, apabila:

· Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.

· Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.

· Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku

· Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat

Syarat Administrasi :

l Sebagai Penggugat (mendapat izin melakukan perceraian) :

a. Mengajukan surat permintaan untuk melakukan perceraian (sesuai lampiran IV Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983 tanggal 20 April 1983

b. Surat Panggilan untuk dilakukan pemeriksaan

c. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung

d. Akta Nikah (dilampirkan Kartu Susunan Keluarga )

e. Surat Keterangan Pembinaan dari Pimpinan Unit Kerja

f. Surat Pernyataan Persetujuan untuk melakukan perceraian dari kedua belah pihak

g. SK CPNS

h. SK PNS

i. SK Pangkat Terakhir

j. Kenaikan Gaji berkala terakhir

k. Sk Jabatan terakhir

l. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas permintaan izin untuk melakukan perceraian

l Sebagai Tergugat (mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian) :

a. PNS yang tergugat mengajukan Surat Pemberitahuan Adanya Gugatan Perceraian (sesuai lampiran SE Kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tanggal 22 Desember 1990)

b. Relaas/ Surat Panggilan dari Pengadilan Agama setempat

c. Surat Panggilan untuk dilakukan pemeriksaan

d. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung

e. Akta Nikah (dilampirkan Kartu Susunan Keluarga )

f. Surat Keterangan Pembinaan dari Pimpinan Unit Kerja

g. Surat Pernyataan Persetujuan untuk melakukan perceraian dari kedua belah pihak

h. SK CPNS

i. SK PNS

j. SK Pangkat Terakhir

k. Kenaikan Gaji berkala terakhir

l. SK Jabatan terakhir

m. Data pendukung lainnya yang diperlukan atas permintaan izin untuk melakukan perceraian

13. KENAIKAN GAJI BERKALA

Ketentuan Umum :

a. Kenaikan Gaji Berkala dilaksanakan setiap 2 tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II dan III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali.

Syarat Administrasi :

1. Fotokopi SK Pangkat Terakhir

2. Fotokopi KGB Terakhir

14. KARTU PESERTA TASPEN

Ketentuan Umum :

Setiap PNS wajib mendaftarkan diri ke Taspen

Syarat Administrasi :

1. Formulir PesertaTaspen

2. Fotocopy SK CPNS

3. Fotocopy SK PNS

4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

5. Surat Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4)

6. Daftar Gaji Pegawai

7. Bagi pembuatan kartu taspen pengganti karena hilang, dilampirkan surat kehilangan dari kepolisian

15. SATYA LANCANA

Ketentuan Umum :

a. Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya PNS dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :

Ø Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

Ø Satyalancana Karya Satya berwarna perak, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh) tahun.

Ø Satyalancana Karya Satya berwarna perunggu, diberikan kepada PNS yang bekerja terus menerus dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 ( tiga puluh) tahun.

b. Masa kerja PNS yang diusulkan terhitung dari yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai CPNS.

c. Hak memakai Satyalancana Karya Satya dapat dicabut apabila PNS yang bersangkutan terkena/dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

d. PNS yang diusulkan harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu :

· Melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan;

· Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;

· Selama masa kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara ;

· Memiliki prestasi kerja yang dapat dibanggakan, dedikasi yang baik, loyalitas yang tinggi dan tidak tercela.

Syarat Administrasi :

1. Permohonan dari yang bersangkutan

2. Fotocopy SK CPNS

3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir

4. Fotocopy SK Jabatan Terakhir

5. Daftar Riwayat Hidup di aplikasi Satya Lancana

16. DIKLAT

· Diklat Latsar

Ketentuan Umum :

Latsar adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Syarat Administrasi :

1. SK CPNS

2. Surat Penyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

3. Surat Tugas dari pimpinan Unit Kerja

4. Surat Keterangan Berbadan Sehat

· Diklat Kepemimpinan IV

Ketentuan Umum :

a. Pangkat Golongan minimal Penata (III/c)

b. Memiliki Kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang diduduki

c. Memiliki Potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai

d. Mampu berkomunikasi dengan Bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat ETS (TOEIC) Skor 400

e. Bagi Peserta yang belum menduduki jabatan structural Eselon IV direkomendasikan oleh Baperjakat Instansi untuk menduduki Jabatan Structural Eselon IV

Syarat Administrasi :

1. Fotocopy SK Pangkat

2. Fotocopy SK Jabatan

3. Fotocopy SK Pelantikan

4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

5. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)

6. Sertifikat ETS (TOEIC) Skor 400

7. Surat Rekomendasi dari Baperjakat bagi peserta yang belum menduduki jabatan structural Eselon IV

8. Surat Keterangan Berbadan Sehatdari Dokter

· Diklat Kepemimpinan III

Ketentuan Umum :

a. Memiliki Potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai

b. Memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan structural yag diduduki

c. Pangkat/golongan minimal Penata Tk. I (III/d)

d. Mampu berkomunikasi dengan Bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat ETS (TOEIC) Skor 425

e. Bagi Peserta yang belum menduduki jabatan structural Eselon III direkomendasikan oleh Baperjakat Instansi untuk menduduki Jabatan Structural Eselon III

Syarat Administrasi :

1. Fotocopy SK Pangkat

2. Fotocopy SK Jabatan

3. Fotocopy SK Pelantikan

4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

5. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)

6. Sertifikat ETS (TOEIC) Skor 425

7. Surat Rekomendasi dari Baperjakat bagi peserta yang belum menduduki jabatan structural Eselon III

8. Surat Keterangan Berbadan Sehatdari Dokter