BIMAS ISLAM
BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
KLIK PERSYARATAN PELAYANAN DI SEKSI BIMAS
Rekomendasi Mendirikan Masjid dan Rubah Status Mushalla Menjadi Masjid
Pesyaratan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Persyaratan Mendirikan Masjid :
Status tanah wakaf/fasilitas/Negara/pribadi
Surat izin dari Masjid terdekat
Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang disahkan oleh pejabat setempat
Persetujuan dari jamaah paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah
Rekomendasi dari Lurah setempat
Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama
Rekomendasi dari Camat
Rekomendasi Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Rekomendsi Bantuan Kanwil
Permohonan yang bersangkutan
Proposal dan RAB
Surat Pengantar dari KUA yang bersangkutan
Rekomendasi Bantuan BAZANAS
Permohonan yang bersangkutan
Proposal dan RAB
Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah
Permohonan Surat Izin Observasi/Penelitian Mahasiswa
Surat permohonan dari Kampus/perguruan tinggi yang bersangkutan