BIMAS ISLAM

BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM

KLIK PERSYARATAN PELAYANAN DI SEKSI BIMAS

  1. Rekomendasi Mendirikan Masjid dan Rubah Status Mushalla Menjadi Masjid

Pesyaratan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Persyaratan Mendirikan Masjid :

  • Status tanah wakaf/fasilitas/Negara/pribadi

  • Surat izin dari Masjid terdekat

  • Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang disahkan oleh pejabat setempat

  • Persetujuan dari jamaah paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah

  • Rekomendasi dari Lurah setempat

  • Rekomendasi dari Kepala Kantor Urusan Agama

  • Rekomendasi dari Camat

  • Rekomendasi Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

  1. Rekomendsi Bantuan Kanwil

  • Permohonan yang bersangkutan

  • Proposal dan RAB

  • Surat Pengantar dari KUA yang bersangkutan

  1. Rekomendasi Bantuan BAZANAS

  • Permohonan yang bersangkutan

  • Proposal dan RAB

  • Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah

  1. Permohonan Surat Izin Observasi/Penelitian Mahasiswa

  • Surat permohonan dari Kampus/perguruan tinggi yang bersangkutan