DIKMAD
PENDIDIKAN MADRASAH
KLIK PERSYARATAN PELAYANAN DI SEKSI DIKMAD
- Rekomendasi Izin Operasional RA/Madrasah
Persyaratan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 :
Permohonan Rekomendasi yang dialamatkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang
Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan selama 1 (satu) tahun kedepan bermaterai
Surat pernyataan menjalankan kurikulum Kementerian Agama bermaterai
Surat izin berdomisili dari Kelurahan setempat
Sistematika dokumen studi kelayakan pendirian/perpanjangan izin operasional RA/Madrasah
SK Izin Operasional terdahulu bagi RA/Madrasah yang memperpanjang izin Operasional
Surat Kemenkumham
Akta Notaris
Surat Tanah
SK Kepala, Guru dan Pegawai yang dilengkapi dengan fotocopy : KTP, Kartu Keluarga, Ijazah Terakhir, daftar riwayat hidup
Struktur organisasi RA/Madrasah
Data Sarana dan Prasarana
Dokumentasi sarana dan prasarana
2. SK dan Piagam Nomor Statistik Izin Operasional RA/Madrasah
Persyaratan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 :
Permohonan izin operasional yang dialamatkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
Surat pernyataan kesanggupan pembiayaan selama 1 (satu) tahun kedepan bermaterai
Surat pernyataan menjalankan kurikulum Kementerian Agama bermatrei
Surat izin berdomisili dari Kelurahan setempat
Sistematika dokumen studi kelayakan pendirian/perpanjangan izin operasional RA/Madrasah
SK Izin Operasional terdahulu bagi RA/Madrasah yang memperpanjang izin Operasional
Surat Tugas Tim Verifikasi Dokumen dan Lapangan Kelayakan pendirian RA/Madrasah
Berita acara Verifikasi dokumen/lapangan dari Tim Verifikasi
Surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
Surat Kemenkumham
Akta Notaris
Surat Tanah
SK Kepala, Guru dan Pegawai yang dilengkapi dengan fotocopy : KTP, Kartu Keluarga, Ijazah Terakhir, daftar riwayat hidup.
Struktur organisasi RA/Madrasah
Data Sarana dan Prasarana
Dokumentasi sarana dan prasarana
Keterangan :
Dokumen dijilid oleh Ka. RA/Madrasah bersangkutan yang asli 1 (satu) rangkap dan fotocopy 2 (dua) rangkap
Pengiriman proposal ke Kanwil Kemententerian Agama Provinsi Sumatera Barat oleh pengolah di Seksi Dikmad Kantor Kementerian Agama Kota Padang
Menunggu informasi/terbitnya SK Izin Operasional dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melalui Pengolah di Seksi Dikmad Kantor Kementerian Agama Kota Padang
3. Surat Rekomendasi Kegiatan Mahasiswa
Persyaratan :
Surat permohonan yang dilengkapi dengan proposal lengkap
4. Surat Izin Observasi/Penelitian Mahasiswa
Persyaratan :
Surat permohonan dari Kampus/perguruan tinggi yang bersangkutan yang didalamnya dicantumkan :
Data Mahasiswa
Tempat Observasi/Penelitian
Waktu Observasi/Penelitian
Judul Observasi/Penelitian