TUTUP BUKU
Tutup buku merupakan kegiatan yang dilakukan di bagian keuangan untuk menutup pelaporan di laporan keuangan pada tiap akhir periode
Tutup Buku
Monitoring Tutup Buku
TRANSAKSI RESIPROKAL
Transaksi Resiprokal digunakan oleh satker BLU/Non BLU Pemberi Kerja ke Satker BLU dan satker BLU Penerima Kerja yang menerima Pendapatan dari Satker Lain
Siklus Transaksi Resiprokal
Juknis Transaksi Resiprokal
Laporan di GL merupakan laporan keuangan berdasarkan periode buku tertentu. Syarat mencetak laporan adalah telah melakukan penutupan sementara/permanen bulan sebelumnya dan telah dilakukan posting jurnal periode yang akan dicetak laporannya
Penatausahaan (pengesahan dan pelaporan) transaksi Hibah Langsung Barang Jasa Surat Berharga pada Satker Non BLU. Untuk Satker BLU, transaksi Hibah Langsung Barang hanya dicatat pada Modul Aset Tetap dengan menggunakan menu Hibah Masuk (tanpa mekanisme pengesahan MPHLBJS).