SISTEM INFORMASI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SEKRETARIAT UTAMA
SISTEM INFORMASI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SEKRETARIAT UTAMA
SILAKU merupakan Sistem Informasi yang Berisi Kumpulan Peraturan, Petunjuk Teknis, Video Tutorial, dan Monitoring Penyusunan Laporan Keuangan Sekretariat Utama BPS
Badan Pusat Statistik (BPS)
Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden. BPS memiliki visi “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju” dan misi:
Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
Susunan Organisasi
Kepala
Sekretariat Utama
Biro Bina Program
Biro Keuangan
Biro Kepegawaian
Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum
Biro Umum
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik
Deputi Bidang Statistik Sosial
Deputi Bidang Statistik Produksi
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik
Inspektorat Utama
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Instansi Vertikal
Biro Keuangan
Biro Keuangan terdiri dari Fungsi Administrasi Keuangan, Fungsi Perbendaharaan, Fungsi Verifikasi, dan Fungsi Akuntansi.
Subfungsi Pelaporan Perbendaharaan
Merupakan salah satu sub fungsi Perbendaharaan, Biro Keuangan, Badan Pusat Statistik yang memiliki tugas dan fungsi:
Melakukan pengelolaan sistem perbendaharaan dan penyiapan Laporan Keuangan Sekretariat Utama BPS.
Melakukan pembinaan dan bimbingan tentang tata cara dan prosedur penyusunan LRA dan laporan keuangan serta kegiatan lainnya
Melakukan penghimpunan dokumen anggaran (DIPA serta revisinya, POK serta revisinya, dan Surat Kuasa Pengguna Anggaran/SKPA), bekerja sama dengan satuan organisasi terkait
Melakukan penghimpunan dokumen realisasi anggaran (Surat Perintah Membayar/SPM dan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D) dan pengembalian belanja (Surat Setoran Pengembalian Belanja/SSPB);
Melakukan penghimpunan dokumen penerimaan negara bukan pajak (Surat Setoran Bukan Pajak/SSBP
Melakukan penghimpunan data saldo barang persediaan (Alat Tulis Kantor/ATK) serta TP dan TGR, bekerja sama dengan satuan organisasi terkait
Melakukan rekonsiliasi antara data laporan keuangan maupun dengan lainnya
Melakukan penyusunan dan penyampaian LRA ke Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan secara berkala
Melayani dan memberikan informasi/penjelasan serta tanggapan atas kegiatan review dan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan tim pemeriksa intern (Inspektorat Utama) maupun ekstern (BPK) secara berkala dan sewaktu-waktu;
Melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan di Subbagian Pelaporan Perbendaharaan secara berkala a. Menyusun program kerja tahunan Subbagian Pelaporan Perbendaharaan;
Melakukan pembinaan dan bimbingan tentang tata cara dan prosedur penyusunan LRA dan laporan keuangan serta kegiatan lainnya;
Melakukan penghimpunan dokumen anggaran (DIPA serta revisinya, POK serta revisinya, dan Surat Kuasa Pengguna Anggaran/SKPA), bekerja sama dengan satuan organisasi terkait;
Melakukan penghimpunan dokumen realisasi anggaran (Surat Perintah Membayar/SPM dan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D) dan pengembalian belanja (Surat Setoran Pengembalian Belanja/SSPB);
Melakukan penghimpunan dokumen penerimaan negara bukan pajak (Surat Setoran Bukan Pajak/SSBP);
Melakukan penghimpunan data saldo barang persediaan (Alat Tulis Kantor/ATK) serta TP dan TGR, bekerja sama dengan satuan organisasi terkait;
Melakukan penyusunan Standar Sistem Akuntansi Instansi (SAI), bekerja sama dengan instansi lain yang terkait;
Melakukan penyusunan laporan keuangan SAI, bekerja sama dengan satuan organisasi terkait;
Melakukan rekonsiliasi antara data laporan keuangan maupun dengan lainnya;
Melakukan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan SAI ke KPPN Departemen Keuangan secara berkala;
Melakukan penyusunan dan penyampaian LRA ke Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan secara berkala;
Melakukan penyusunan Laporan Keadaan Kas Anggaran (LKKA) dan Daftar Keadaan Kredit Anggaran (DKKA), Laporan Daya Serap (LDS) anggaran serta LRA secara berkala dan sewaktu-waktu;
Melakukan penyusunan, penyiapan, dan penyampaian laporan realisasi dan daya serap anggaran untuk bahan Rapat Pimpinan (Rapim) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara berkala dan sewaktu-waktu;
Melayani dan memberikan informasi/penjelasan serta tanggapan atas kegiatan review dan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan tim pemeriksa intern (Inspektorat Utama) maupun ekstern (BPK) secara berkala dan sewaktu-waktu;
Melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan di Subbagian Pelaporan Perbendaharaan secara berkala;
Mengikuti program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan pelaporan perbendaharaan;
Melakukan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilakukan Subbagian Pelaporan Perbendaharaan; dan
Melakukan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Pelaporan Perbendaharaan secara berkala dan sewaktu-waktu.