Berfungsi mempermudah penyusunan CaLK untuk Satker BPS sebagai wujud simplifikasi dan efisiensi guna mengurangi kesalahan penginputan data (human error) dalam laporan keuangan agar sesuai dengan format pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 04 tentang Catatan Atas Laporan Keuangan.