Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 576 Bandung, pertama kali dibentuk pada tahun 1978 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4/DP/040/DP/1978 dengan nama Dinas Pertambangan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 65 Tahun 2017, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, yang meliputi energi, ketenagalistrikan, pertambangan serta air tanah yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat memiliki 1 (satu) UPTD Laboratorium dan 7 (tujuh) Cabang Dinas, salah satunya adalah Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor.
Visi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu: “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi” Pernyataan visi tersebut memiliki makna sebagai berikut:
• Jabar Juara Lahir Batin: pembangunan Jawa Barat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat baik lahir maupun batin.
• Inovasi: pembangunan yang dilaksanakan di berbagai sektor dan wilayah didukung dengan inovasi yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik, kualitas hidup, dan pembangunan berkelanjutan.
• Kolaborasi: perwujudan visi dilakukan dengan kolaborasi antartingkatan pemerintahan, antarwilayah, dan antarpelaku pembangunan untuk memanfaatkan potensi dan peluang serta menjawab permasalahan dan tantangan pembangunan.
Dalam mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkan beberapa misi, yaitu:
1. Membentuk Manusia Pancasila Yang Bertaqwa Melalui Peningkatan Peran Masjid dan Tempat Ibadah Sebagai Pusat Peradaban.
2. Melahirkan Manusia yang Berbudaya, Berkualitas, Bahagia dan Produktif Melalui Peningkatan Pelayanan Publik yang Inovatif.
3. Mempercepat Pertumbuhan dan Pemerataan Pembangunan Berbasis Lingkungan dan Tata Ruang yang Berkelanjutan Melalui Peningkatan Konektivitas Wilayah dan Penataan Daerah.
4. Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Usaha Ekonomi Umat yang Sejahtera Dan Adil Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kolaborasi dengan Pusat-Pusat Inovasi Serta Pelaku Pembangunan.
5. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Inovatif dan Kepemimpinan yang Kolaboratif Antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 86 tahun 2017 tentang tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit dan tata kerja Cabang Dinas dan unit pelaksana teknis daerah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah provinsi Jawa Barat, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah II Bogor mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta pertambangan dan air tanah.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah II Bogor mempunyai fungsi:
Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis, koordinasi dan administrasi bidang Energi dan Sumber Daya Mineral aspek energi dan ketenagalistrikan, pertambangan dan air tanah;
Penyelenggaraan pengelolaan energi dan ketenagalistrikan, pertambangan dan air tanah;
Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah II Bogor; dan
Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.