Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Dalam rangka pembinaan dan pengendalian serta untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya dampak negatif dari kegiatan usaha pertambangan, perlu dilaksanakan pengendalian terhadap kegiatan usaha pertambangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah II Bogor.
Di wilayah kerja Cabang Dinas ESDM Wilayah II Bogor, terdapat Izin Usaha Pertambangan aktif, yang terdiri dari berbagai komoditas tambang seperti Andesit, Sirtu, Tanah Liat, Pasir Kuarsa, Batu Gamping, Batu Gamping untuk Semen, Bentonit dan Pasir.
Perpres 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba merupakan pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 dimana sebagian kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif
Perpres pada pokoknya mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan. Pendelegasian Perizinan juga dibarengi dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan, penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perizinan yang diterbitkan pun tidak luput untuk didelegasikan. Terkait dengan Pengawasan, dalam pelaksanaan pengawasan Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 dimana Pengawasan atas kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan oleh Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas.
Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 111 Ayat (1) bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Oleh sebab itu Cabang Dinas ESDM menyediakan petunjuk terkait format-format laporan berkala yang terdiri dari laporan bulanan, triwulan dan tahunan.
Saat ini laporan RKAB Tahunan sudah dapat diakomodir di E-Osmosys (ESDM One Stop Monitoring System). Para pelaku usaha dapat melakukan registrasi di website E-Osmosys untuk mendapatkan akun. Adapun buku panduan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pelaporan yang dapat diunduh di bawah ini.