Amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara yang dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Air merupakan kebutuhan dasar manusia oleh sebab itu sebagai amanah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 tersebut perlu adanya penanganan yang serius serta bijak dalam memanfaatkannya, Pemerintah telah melaksanakan Pengendalian Pengusahaan Air Tanah dengan diterbitkan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pengawasan serta untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya dampak negatif dari kegiatan pengusahaan air tanah, perlu dilaksanakan pengendalian terhadap kegiatan pengusahaan air tanah terkait debit air tanah yang diambil, pelaksanaan konservasi air tanah dan pengukuran muka air tanah (MAT).
Pelaksanaan konstruksi untuk sumur bor meliputi
Pengeboran air tanah yang dibuat menggunakan alat dan mesin atau alat berputar dengan sirkulasi langsung
di diameter lubang antara 10 inch sampai dengan 14 inch
Kedalaman sumur maksimal 150 meter di bawah permukaan tanah setempat (bmt)
kedalaman sumur imbuhan dan sumur pantau disesuaikan dengan kedalaman sumur produksi dan kedudukan akuifer yang akan diimbuhkan
Diameter pipa konstruksi antara 6 inch sampai dengan 8 inch
Pemasangan pipa piezometer pada sumur produksi, sumur imbuhan dan sumur eksplorasi dengan diameter 1 inch wajib ditempatkan di antara lubang bor dan pipa konstruksi
Penempatan pipa saringan (screen) pada sumur produksi dilakukan pada sistem akuifer tertekan dengan kedalaman lebih dari 45 meter di bawah permukaan tanah setempat
Pemasangan pipa saringan dengan jumlah panjang maksimal 18 meter
Pengisian ruang antara lubang bor dan pipa konstruksi oleh selimut kerikil
Penempatan lempung penyekat paling sedikit 5 meter menumpang di atas selimut kerikil
Penyemenan (grouting) sumur produksi air tanah minimal 40 m dari permukaan tanah setempat
Pelarangan mendirikan bangunan permanen dengan radius 3 m di sekitar instalasi sumur bor
Konstrksi Sumur Pantek
Pelaksanaan konstruksi untuk sumur pantek meliputi
Pengeboran air tanah yang dibuat menggunakan alat bor mesin atau menggunakan tenaga manusia.
diameter lubang bor antara 4 inch sampai dengan 6 inch
Kedalaman sumur maksimal 40 meter di bawah permukaan tanah setempat
diameter pipa konstruksi antara 2 inch sampai dengan 4 inch
Pemasangan pipa piezometer dengan diameter 1 inchi wajib ditempatkan di antara lubang bor dan pipa konstruksi
Penempatan pipa saringan (screen) pada sumur produksi dilakukan pada sistem akuifer tertekan dengan kedalaman lebih dari 25 meter di bawah permukaan tanah setempat
Pemasangan pipa saringan dengan jumlah panjang maksimal 10 meter
Pengisian ruang antara lubang bor dan pipa konstruksi oleh selimut kerikil
Penempatan lempung penyekat paling sedikit 5 meter menumpang di atas selimut kerikil
Penyemenan (grouting) sumur produksi air tanah minimal 20 m dari permukaan tanah setempat
Dalam pemberian rekomendasi teknis pemakaian dan/atau pengusahaan air tanah, diperlukan pembatasan dan pengendalian pengambilan air tanah dalam rangka menjaga keberlanjutan ketersediaan air tanah
Pengendalian pengambilan air tanah meliputi pengurangan dan penyesuaian pengambilan air tanah dalam rangka perlindungan serta pelestarian air tanah. pengurangan pengambilan air tanah dilakukan pada saat pemberian rekomendasi teknis dan/atau pengusahaan air tanah untuk memperpanjang izin dalam hal pemegang izin belum memenuhi kewajiban untuk membangun sumur resapan dan atau sumur imbuhan serta sumur pantau air tanah
pengurangan pengambilan air tanah dilaksanakan dengan ketentuan
pada zona aman dikenakan pengurangan debit sebesar 10% dari izin semula
pada zona rawan dikenakan pengurangan debit sebesar 15% dari izin semula
pada zona kritis, daerah imbuhan air tanah dan wilayah cekungan air tanah dikenakan pengurangan debit sebesar 20% dari izin semula
Muka air tanah adalah ketinggian permukaan air tanah suatu sistem akuifer pada suatu lokasi dalam waktu tertentu. Dalam pengukuran muka air tanah dapat dilakukan dengan menggunakan alat seperti water level meter. Di setiap titik sumur bor diwajibkan untuk memasang pipa piezometer dengan tujuan agar memudahkan Mengukur muka air tanah sehingga kabel pengukuran muka air tanah tidak tergulung atau mengganggu kabel pompa.
Saat ini laporan penggunaan volume air tanah dan muka air tanah sudah dapat diakomodir di E-Osmosys (ESDM One Stop Monitoring System). Para pelaku usaha dapat melakukan registrasi di website E-Osmosys untuk mendapatkan akun. Adapun buku panduan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pelaporan berkala yang dapat diunduh di bawah ini.