LAYANAN
LAYANAN
Layanan Konsultasi Pengajuan Perkara di PA Tabanan seperti Perceraian, Penetapan Ahli Waris, Dispensasi Kawin, Isbat Nikah, Perkawinan, Ekonomi Syariah dan lain-lain.
Layanan untuk perubahan data kependudukan khususnya perubahan status pada Kartu Tanda Keluarga (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pasca perceraian. Kerjasama antara PA Tabanan dan Dukcapil Tabanan
kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai berbagai jenis layanan yang tersedia di Pengadilan, sekaligus upaya membangun kesadaran publik terhadap komitmen lembaga dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.Â