SI PALING MANTAB sistem informasi yang mendukung pelaksanaan layanan pengadilan secara keliling guna mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat dengan layanan utama yang meliputi pendaftaran perkara, konsultasi hukum, pengambilan produk pengadilan, serta fasilitasi perubahan status kependudukan pasca perceraian. Sistem ini dilengkapi dengan informasi jadwal dan lokasi layanan keliling yang dapat diakses secara online sehingga meningkatkan transparansi serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
MANFAAT
Masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama Tabanan dapat memperoleh layanan secara lebih dekat melalui kegiatan pengadilan keliling.
Masyarakat dapat menghemat biaya transportasi, waktu, dan tenaga karena tidak selalu harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Masyarakat yang belum memahami teknologi tetap dapat memperoleh pendampingan dalam mengakses layanan online.
Kelompok rentan, seperti lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, masyarakat kurang mampu, dan masyarakat dengan keterbatasan fisik atau sosial lainnya, dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, dekat, dan ramah bagi kaum rentan.
Masyarakat dapat memperoleh konsultasi prosedural mengenai pengajuan perkara, seperti perceraian, penetapan ahli waris, dispensasi kawin, isbat nikah, perkawinan, ekonomi syariah, dan perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Masyarakat dapat memperoleh informasi dan bantuan awal terkait pendaftaran perkara secara elektronik melalui e-Court.
Masyarakat dapat mengajukan pengambilan produk pengadilan, seperti salinan putusan, akta cerai versi lama/non-EAC, dan legalisasi produk pengadilan sesuai ketentuan.
Masyarakat dapat memperoleh fasilitasi perubahan status kependudukan pasca perceraian, khususnya perubahan status pada KTP dan Kartu Keluarga.
Masyarakat memperoleh edukasi hukum yang sederhana, langsung, dan mudah dipahami.
Masyarakat mendapatkan informasi resmi sehingga terhindar dari perantara, calo, atau informasi layanan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
KEUNGGULAN
Layanan terintegrasi dan komprehensif
SI PALING MANTAB tidak hanya memuat satu jenis layanan, tetapi menggabungkan konsultasi berperkara, pendaftaran perkara melalui e-Court, pengambilan produk pengadilan, fasilitasi perubahan status kependudukan pasca perceraian, dan sosialisasi layanan pengadilan.
Pendekatan proaktif atau jemput bola
Pengadilan Agama Tabanan hadir langsung ke tengah masyarakat sehingga masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan tidak selalu harus datang ke kantor untuk memperoleh layanan.
Menjawab hambatan geografis dan transportasi
Inovasi ini membantu masyarakat di wilayah yang jauh, pegunungan, atau minim transportasi publik agar tetap dapat memperoleh akses layanan pengadilan.
Ramah bagi masyarakat yang belum memahami teknologi
SI PALING MANTAB tetap mengakomodasi masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan layanan digital melalui pendampingan petugas pada kegiatan layanan keliling.
Mempermudah akses kelompok rentan
Inovasi ini membantu lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, masyarakat kurang mampu, dan masyarakat dengan keterbatasan fisik atau sosial lainnya untuk memperoleh layanan Pengadilan Agama Tabanan tanpa harus menempuh perjalanan jauh dan menghadapi hambatan layanan yang berat.
Pemanfaatan teknologi informasi secara sederhana
Informasi layanan, jadwal, lokasi, dan tautan layanan dapat diakses secara online sehingga meningkatkan transparansi dan kemudahan akses.
Efisiensi waktu dan biaya
Dengan layanan yang lebih dekat, masyarakat dapat menghemat biaya transportasi dan waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh layanan.
Mendukung pelayanan prima berbasis motto MANTAP
Inovasi ini sejalan dengan semangat pelayanan Pengadilan Agama Tabanan yang Mandiri, Aman, Nyaman, Transparan, Akuntabel, dan Profesional.
Mendukung Zona Integritas
SI PALING MANTAB menjadi media public campaign untuk mendorong pelayanan yang prima, bersih, transparan, bebas gratifikasi, bebas calo, dan bebas KKN dalam rangka pembangunan zona integritas PA Tabanan menuju WBBM.
LAYANAN
Layanan Konsultasi Pengajuan Perkara di PA Tabanan seperti Perceraian, Penetapan Ahli Waris, Dispensasi Kawin, Isbat Nikah, Perkawinan, Ekonomi Syariah dan lain-lain.
Layanan untuk perubahan data kependudukan khususnya perubahan status pada Kartu Tanda Keluarga (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pasca perceraian. Kerjasama antara PA Tabanan dan Dukcapil Tabanan
kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai berbagai jenis layanan yang tersedia di Pengadilan, sekaligus upaya membangun kesadaran publik terhadap komitmen lembaga dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.