A. Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Perpindahan Dari Satu Posisi Jabatan ke Posisi Jabatan Lain yang Setara
Yang termasuk kategori ini adalah bagi tenaga kesehatan dari (Contoh Perawat ahli muda menjadi adminkes ahli muda)
(Contoh 1 uji kompetensi perpindahan dari Jabatan Fungsional Perawat ke Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan yang dilakukan oleh Shintia, S.Kep, Ns dimana yang bersangkutan merupakan Pejabat Fungsional Perawat Ahli Muda dengan pangkat III/d bekerja di rumah sakit X. Sehubungan dengan adanya kebutuhan organisasi, Shintia, S.Kep, Ns melakukan perpindahan ke Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Muda di Rumah Sakit X
Kategori ini juga termasuk bagi kesehatan dari jabatan fungsional kesehatan dari ketrampilan menjadi keahlian
(Contoh 2 uji kompetensi perpindahan dari Jabatan Fungsional Bidan Penyelia golongan 3c ke Jabatan Fungsional Bidan ahli muda di Rumah Sakit X)
Kategori ini juga termasuk bagi kesehatan dari jabatan fungsional kesehatan dari Jabatan Pelaksana menjadi Jabatan Fungsional
(Contoh 3 uji kompetensi perpindahan dari Jabatan Pelaksana (Contoh seorang ASN sebagai Analis Pengembang Sumber Daya Manusia dengan golongan 3c ke Jabatan Fungsional Adminkes ahli muda di Rumah Sakit X)
Berikut syarat yang harus dilengkapi:
Daftar Riwayat Hidup (DOWNLOAD DISINI)
Salinan Ijazah Terakhir
Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung/Pimpinan
Salinan Surat Keputusan Kenaikan pangkat/golongan Terakhir
SKP 2 Tahun Terakhir
Hasil evaluasi kinerja periodik pada tahun berjalan bernilai baik atau sangat baik
SK Jabatan terakhir
a. Portofolio berisi kinerja pelaksanaan tugas di bidang JFK yang dituju minimal 2 tahun terakhir Atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang menunjukkan bahwa calon peserta telah melaksanakan tugas pada JFK terkait minimal 2 tahun
Peta Jabatan Instansi atau Rekomendasi Menteri PAN-RB terkait formasi
Pasfoto terakhir dengan latar belakang merah ukuran 3x4
Catatan Batasan Usia paling tinggi:
1) 52 Tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Kesehatan ahli pertama dan jabatan fungsional kesehatan ahli muda
2) 54 tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional kesehatan ahli madya
3) 59 tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional kesehatan ahli utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi
4) 62 tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional kesehatan ahli utama dari jabatan fungsional ahli utama lain
B. Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Mekanisme Perpindahan dari Satu Posisi Jabatan Ke Posisi Jabatan Lain yang lebih tinggi
Untuk syarat dan pendaftarannya dapat langsung menghubungi bagian SDK di Dinas Kesehatan Kabupaten Paser