Pengangkatan Yang Disesuaikan ke Dalam Jenjang Sesuai Pangkatnya Setelah Diangkat Kembali
Contoh : Nina adalah seorang Pejabat Fungsional Perawat diberhentikan dari Jabatan Fungsional Ahli Pertama dengan pangkat/gol Penata Muda tk. I/III b untuk ditugaskan sebagai Pejabat Administrator selama 12 tahun dan sudah berada pada pangkat IV a. Berkaitan dengan kebutuhan organisasi, Nina diangkat kembali ke Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama Pangkat IV a. Setelah 1 tahun menduduki Perawat Ahli Pertama, Nina dapat menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya apabila ikut dan lulus uji kompetensi Perawat Ahli Madya.
Berikut syarat yang harus dilengkapi:
Daftar Riwayat Hidup (Form Ada Pada Link)
Salinan Ijazah Terakhir
Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung/Pimpinan
SKP paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
SK Jabatan Fungsional Terakhir
Peta Jabatan Instansi atau Rekomendasi Menteri PAN-RB terkait formasi
Pasfoto terakhir dengan latar belakang merah ukuran 3x4
Salinan SK PAK Angka Kredit Kumulatif yang diintegrasi dan dikonversi (sudah terpenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan)