Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan Otonomi daerah dan Wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan Pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan Pendidikan dengan diberikanya wewenang kepada sekolah untuk menyusun Kurikulumnya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu pasal 2 tentang Fungsi dan Tujuan Pendidikan nasional dan pasal 35 tentang Standar Nasional Pendidikan. Juga adanya tuntutan Globalisasi dalam Bidang Pendidikan yang memacu agar hasil pendidikan Nasional dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata dari Desentralisasi Pengelolaan Pendidikan ini adalah diberikanya kewenangan kepada Sekolah untuk mengambil Keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan. Seperti dalam pengelolaan Kurikulum. Baik dalam Penyusunannya maupun Pelaksanaannya di Sekolah.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi Tujuan Pendidikan Nasional serta kesesuaian dengan kekhasan potensi dan kondisi daerah satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan Penyesuaian program Pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran mengacu kepada Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan no 14 tahun 2019. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pcmbelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessmen) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sednngkan komponen lainnya bersifat pelengkap
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) yang beragam mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan Pendidikann Nasional, Standar Nasional Pendidikan terdiri atas Standar Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
Pembiayaan dan Penilaian Pendidikan. Dua dari delapan standar Nasional Pendidikan tersebut, yaitu standar Isi ( SI ), dan Standar Kempetensi Lulusan ( SKL ) merupakan Acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan Kurikulum.
Pengembangan Kurikulum disusun antara lain agar dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk :
Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Belajar untuk memahami dan menghayati
Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain.
Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Membiasakan literasi yang terintegrasi dalam proses pembelajaran.
Mampu menguasai Bahasa asing dan teknologi informasi.
Kewenangan Sekolah dalam menyusun Kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa,sekolah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran mengacu kepada Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan no 14 tahun 2019. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pcmbelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessmen) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sednngkan komponen lainnya bersifat pelengkap
Keadaan dan kondisi dimasa pandemi covid 19. Wilayah Depok berada di zona merah sehingga proses pembelajaran dilakukan di rumah melalui daring dan luring,
Mengacu kepada Persesjen No 15 Tahun 2020, Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dirumah, hingga batas waktu yang di tentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok, Penilaian Pembelajaran menekankan pada penilaian sikap,pengetahuan dan keterampilan.Penilaian sikap dilakukan melalui penilaian diri dalam keluarga,pengetahuan dan keterampilan melalui penugasan dan portofolio.atau menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Dengan demikian sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.
Kurikulum bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Pengembangan Kurikulum SD Islam Husnul Khatimah Azhari yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD) merupakan acuan utama dalam mengembangkan kurikulum.
Memberikan keleluasaan dan kewenangan sekolah dalam mengembangkan serta melaksanakan subtansi kurikulum yang disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi peserta didik, satuan pendidikan dan lingkungan daerah.
Kurikulum SD Islam Husnul Khatimah Azhari disusun bertujuan:
Menjadikan kurikulum yang sesuai dengan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, dan peserta didik serta berwawasan lingkungan.
Sebagai acuan dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah.
Menciptakan dan meningkatkan nilai keagamaan peserta didik.
Menciptakan suasana pembelajaran di sekolah yang bersifat mendidik, mencerdaskan dan mengembangkan kreativitas peserta didik.
Menciptakan pembelajaran efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan.
Menciptakan pembelajaran dengan pendekatan saintifik meliputi: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/bereksperimen, mengolah informasi/mengasosiasi, mengkomunikasikan/mempresentasikan
Melaksanakan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti di lingkungan sekolah (GPBP)
Membiasakan Gerakan Literasi Sekolah (GLS)
Prinsip pengembangan kurikulum
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarjenjang pendidikan.
Dalam pelaksanaan kurikulum SD Islam Husnul Khatimah Azhari menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan saintifik dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri serta kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Kurikulum dilaksanakan dengan menerapkan pembelajaran tematik terpadu dan menggunakan pendekatan saintifik
Dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. mengacu pada acuan konseptual berikut ini:
Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia. Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama, kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan, kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuh kembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik, pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu, kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu.
Kebutuhan Kompetensi Masa Depan, kompetensi peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab warga negara.
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup, untuk membekali peserta didik dalam melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Perkembangan Iptek, pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana Iptek sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Iptek.
Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan, daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan.
Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional, dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
Dinamika Perkembangan Global, kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan bangsa lain.
Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat, kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuh kembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
Karakteristik Satuan Pendidikan, kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dengan perubahannya PP No 32 Tahun 2013 dan PP No 13 tahun 2015
PP No 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
Permendikbud No 57 Tahun 2014, tentang Kurikulum 2013
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
Permendikbud No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal
Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Dikdasmen;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Mendikbud No. 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013.
Permendikbud No 195 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum 2013
Permendikbud No. 21 Tahun 2015 Tentang Literasi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
Permendikbud N0 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Pada Dikdasmen;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun2016 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah;
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019;
Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS
Permendikbud No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS
Permendikbud No 43 Tahun 2019, Tentang Ujian Sekolah dan ujian Nasional
Permendikbud 44 Tahun 2019, Tentang PPDB
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan No 14 tahun 2019. Tentang Penyederhanaan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Persesjen No 15 Tahun 2020, Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dirumah
Surat Keputusan Bersama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 01/ KB/2020, Menteri Agama No 516 Tahun 2020, Meteri Kesehatan No HK.03.01/Menkes/363/2020, No , Menteri dalam Negeri No 440-882, Tentang Panduan Pembelajaran {ada Tahun Ajaran2020/2021 dan tahun akademik 2020/202, Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Pergub No. 69 Tahun 2013 Tentang Seni dan Sastra Sunda
Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Team Penembang Kurikulum Sekolah.