Jepara– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara terus berkomitmen menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Selama periode Juli hingga Agustus 2025, Satpol PP Kabupaten Jepara berhasil menertibkan berbagai macam pelanggaran yang berupa pemasangan media iklan luar ruang tanpa izin maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Berdasarkan Data Diagram adalah sebagai berikut :
Banner: 183 buah
Spanduk: 33 buah
Baliho dan Umbul-Umbul: 5 buah
Pedagang Kaki Lima (PKL): 123 pelanggaran
Barang bekas tidak terpakai: 1 unit
Selain penertiban fisik, Satpol PP juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. Masyarakat diimbau untuk lebih tertib dan mematuhi ketentuan yang ada, serta dapat bekerja sama menjaga ketertiban lingkungan.
Satpol PP Kabupaten Jepara akan terus melaksanakan pengawasan secara rutin dan berkesinambungan. Apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, tindakan tegas sesuai prosedur akan kembali dilakukan.