Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan dibawah dan bertangguang jawa kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP mempunyai Tugas Pokok menegakan Perda dan menyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
VISI
Visi dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Jepara adalah “ Terwujudnya penegakan peraturan daerah dan kamtibmas di wilayah Kabupaten Jepara ”.
MISI
Misi dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Jepara
Menciptakan aparat yang berkualitas melalui pendidikan dan pelatihan sebagai bekal memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meningkatkan kualitas masyarakat melalui pembinaan secara periodik agar taat dan patuh aturan.
Meningkatkan kualitas administrasi dalam pelayanan kegiatan operasional di lapangan.
Meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam kegiatan penertiban.
Meningkatkan kualitas SDM aparat yang memadai untuk bekal penyelesaian masalah di lapangan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Satpol PP dan Damkar mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP dan Damkar menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
b. Pelaksanaan kebijakan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
d. Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Satpol PP dan Damkar; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Kepala Satpol PP dan Damkar mempunyai tugas memimpin dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dan Damkar.
Berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Bidang Penegakan Perundang – undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, fasilitasi, pembinaan, pengendalian,pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi bidang operasi penegakkan, pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta penyelidikan dan penyidikan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Penegakkan Perundang – undangan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat melaksanakan fungsi:
a. Penyusunan dan perencanaan kegiatan penegakan Perda dan Peraturan Bupati serta penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
b. Penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan Penegakan Perda dan Peraturan Bupati serta penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
c. Pelaksanaan pembinaan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
d. Pelaksanaan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
e. Pelaksanaan pengamanan Kantor Bupati beserta lingkungannya;
f. Penyiapan bahan untuk upaya tindak lanjut hasil penertiban /penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
g. Fasilitasi pemberdayaan lembaga kemasyarakatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
h. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan para pelanggar Peraturan Daerah.
i. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sesuai tugas dan fungsinya.