JEPARA - Satpol PP Kabupaten Jepara menyiapkan personel untuk mendukung pengamanan dalam rangkaian Ulang Tahun Jawa tengah yang digelar di Kabupaten Jepara.
Kabit Tribum Tranmas Satpol PP Kabupaten Jepara, Abdul Khalim, menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan secara maksimal agar masyarakat dapat menikmati seluruh rangkaian kegiatan dengan aman dan tertib.
JEPARA - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara bersama Personil Polres Jepara dan Kodim 0719 / Jepara, melaksanakan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Jepara Pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kasatpol PP kabupaten Jepara Trisno Santosa, yang memimpin langsung Apel Satpol PP Kabupaten Jepara dalam pengamanan, mengingatkan anggotanya untuk selalu menjaga sikap humanis dan tidak terprovokasi.
“Tetap kompak dan saling menjaga, tidak arogan serta utamakan sikap humanis. Dengarkan komando dan patuhi SOP yang berlaku,” ujar Trisno Santosa dengan tegas, dan menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas.
Petugas Satpol PP Jepara Tertibkan 8 Banner Tidak Berizin dalam Operasi Patroli
JEPARA – Guna menciptakan ketertiban umum dan keindahan wilayah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan patroli Tibum, dan Tranmas pada Selasa (16/9/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Ruang lingkup operasi patroli meliputi beberapa titik di wilayah Jepara, yaitu Jalan Cik Lanang, Jalan Tirta Samudra, Jalan Jepara-Bangsri, dan kawasan sekitar Pantai Kartini.
Hasil yang dicapai dari operasi ini adalah penertiban sejumlah spanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai aturan. Petugas berhasil menertibkan total 8 banner, yang terdiri dari:
4 banner milik provider telekomunikasi
2 banner promosi obat herbal
2 banner promo mobil
Operasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Satpol PP Jepara untuk terus menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik. Masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait pemasangan iklan dan media promosi lainnya.
Satpol PP Kabupaten Jepara Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelajar Bolos Sekolah
JEPARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pencegahan perilaku bolos sekolah di kalangan pelajar. Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Jepara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, menyampaikan bahwa fenomena pelajar yang meninggalkan jam belajar tanpa izin masih menjadi perhatian serius. “Bolos sekolah bukan hanya merugikan diri pelajar karena kehilangan hak belajar, tetapi juga berpotensi menjerumuskan mereka ke dalam perilaku negatif seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan teknologi, bahkan tindak kriminal,” ujarnya.
Sosialisasi ini dilakukan secara langsung di sekolah-sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di berbagai kecamatan di Jepara. Selain memberikan penyuluhan kepada siswa, Satpol PP juga melibatkan guru, orang tua, serta masyarakat sekitar dalam upaya pengawasan.
Adapun materi sosialisasi meliputi:
Pentingnya disiplin dan tanggung jawab pelajar terhadap sekolah.
Dampak negatif bolos sekolah bagi masa depan anak.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang ketertiban umum dan peran Satpol PP.
Sinergi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga dalam pencegahan bolos sekolah.
Selain sosialisasi, Satpol PP Jepara juga secara rutin melakukan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul pelajar saat bolos, seperti warung internet, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya.
“Upaya ini bukan untuk menghukum, tetapi lebih pada pembinaan agar para pelajar menyadari pentingnya pendidikan. Kami berharap peran aktif guru dan orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, sehingga ke depan angka bolos sekolah dapat ditekan,”.
Dengan kegiatan ini, Satpol PP Jepara berharap tercipta sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam membina generasi muda yang disiplin, cerdas, dan bertanggung jawab.
Pemadam Kebakaran Jepara Mengedukasi Penanganan Pemadaman Api kepada Anak Usia Dini
Jepara, 17 September 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Jepara menerima kunjungan edukatif dari puluhan anak-anak TK/KB AL ISHLAH Bapangan pada Rabu (17/9/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung di halaman Mako Damkar 113 Jepara ini bertujuan untuk memperkenalkan profesi pemadam kebakaran dan membangun kesadaran keselamatan sejak dini.
Anak-anak tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara yang dimulai pukul 08.30 WIB. Dalam kunjungan ini, mereka tidak hanya belajar teori tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik langsung.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menanamkan pengetahuan dasar tentang pencegahan kebakaran dan memupuk keberanian serta sikap cepat tanggap pada anak-anak. Kami berharap ini bisa menjadi pengalaman yang berkesan dan edukatif bagi mereka,” ujar Bapak Teguh Iswanto, salah seorang petugas yang memimpin kegiatan.
Adapun materi yang diberikan dalam edukasi ini meliputi:
1. Pengenalan tentang tugas dan profesi pemadam kebakaran.
2. Pengenalan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan petugas dalam bertugas.
3. Praktik penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
4. Simulasi atau praktek penyemprotan menggunakan selang pemadam.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan dipandu langsung oleh personel Damkar Jepara, di antaranya Bapak Shofchan, Sudarno, Zufar, dan Maghfur.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih mengenal dan memahami upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dilakukan oleh Pemkab Jepara melalui Satpol PP dan Damkar.
Jepara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara terus melakukan razia dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan minuman beralkohol. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menjaga ketertiban umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013.
Dalam perda tersebut, khususnya Pasal 2 ayat (1) huruf a yang telah diubah, dijelaskan bahwa:
“Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut: Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 0% (nol perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus).”
Selain itu, pada Pasal 6 ayat (1) juga ditegaskan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar. Pasal tersebut menyatakan:
“Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diancam dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Kepala Satpol PP Jepara menegaskan bahwa kegiatan razia dan sosialisasi akan terus digalakkan. Hal ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol serta dampaknya terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan.