KETERANGAN :
Formulir isian PKG dan Tugas Tambahan di atas di print kemudian sebarkan kepada guru-guru baik yang PNS maupun Non PNS, diisi sesuai keadaan riil, setelah di periksa dan ditandatangani oleh Tim Kabupaten, anda foto copy asli arsip guru yang bersangkutan dan foto copy diserahkan kepada Tim, kemudian OPS minta link untuk mengisi PKG online kepada Admin Kabupaten dengan 2 cara : 1. OPS mengirim foto Daftar Hadir Pemantauan via WA ke Admin Kab. 0823 3053 3517, 2. Tim Pemantau Kab. mengirim Pesan melalui Formulir di Website PKG 2017, klik Disini.
> Syarat Penilaian Kinerja Guru (PKG) :