Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup.
Contoh: Hutan Lindung, Sempadan Sungai, Sempadan Pantai, dan Kawasan Resapan Air.
Ketentuan: Tidak boleh ada bangunan permanen. Aktivitas manusia sangat dibatasi untuk menjaga keseimbangan alam.
Kawasan yang ditetapkan untuk dibudidayakan atas dasar potensi sumber daya alam, manusia, dan buatan.
Contoh: Pemukiman (Zona Kuning), Pertanian, Perdagangan dan Jasa (Zona Merah), serta Kawasan Industri.
Ketentuan: Boleh dibangun sesuai dengan aturan zonasi yang berlaku dan harus memiliki dokumen Informasi Ruang/PKKPR.